Disparitas Upah di Banten Jadi Pertimbangan Perbedaan Penentuan Besaran UMP

SERANG-Rapat Pleno mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten telah dibuka pada Jumat (19/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi mengungkapkan, terdapat perbedaan mengenai penentuan besaran upah dari usulan pihak terkait.
Pertama mengenai besaran upah minimum di dua kabupaten yang berbeda dengan wilayah lainnya di Banten.
“Kurang lebih Rp 3,1 juta sekian yang Pandeglang kalau tidak salah ya, tapi kan kota dan kabupaten lain di atas Rp 4 juta, itu keluar di SK Gub tahun kemarin,” ujar Septo.
“Kalau dari serikat pekerja salah satunya terjadi disparitas di dua Kabupaten di Banten, baik Lebak dan Pandeglang,” sambung Septo.
Kedua mengenai standar minimum kebutuhan pokok pekerja atau Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam satu bulan, juga jadi pertimbangan dalam penentuan besaran upah.
“Alasan yang kedua itu KHL, nilai KHL di Banten itu kalau tidak salah sekitar Rp 4,2 juta sekian, sementara UMP tahun 2025 itu Rp 2,9 juta kan atau setara 47 persen,” kata Septo.
Pihak akademisi, kata Septo, membuat perbandingan nilai KHL terhadap nilai UMP, maka akademisi dan serikat pekerja sepakat dengan nilai alpa 0,85.
“Dibagi rata-rata, sehingga ketemu (nilai alpa) 0,85,” kata Septo.
Sedangkan dari pihak pengusaha yang diwakili APINDO, mengusulkan nilai alpa 0,5.
Septo mengungkapkan, kemungkinan pihak APINDO dalam pertimbangannya memberikan usulan nilai alpa 0,5 karena UMP tidak terlalu jauh dengan kebutuhan hidup layak atau KHL.
“Memang secara umum UMP Banten itu masih di bawah kebutuhan hidup layak. Tapi ada pertimbangan mungkin nantinya, seperti investasi, kemudian juga keberlanjutan usaha,” ujarnya.
“Sehingga kalau kenaikannya terlalu besar, bagi pengusaha mungkin perhitungannya nanti ada secara ekonomi dari teman-teman pengusaha, ada perhitungan lainnya,” tutupnya.***
