Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Hut bhayangkara

 

SERANG – Polda Banten berhasil mengamankan tersangka TJ (56) sebagai Pemilik & Penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) (Operator Suntik Gas), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai Pembantu Operator.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan pengembangan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Lebak pada Selasa (19/9/2023) lali.

“Diamankan 4 pelaku di Kabupaten Lebak dan telah ditangani Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, kemudian Tim melakukan penyelidikan didapatkan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary yang mengangkut gas ukuran 3 Kg di wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, yang akan di kirim ke wilayah Karang Tengah Kota Tangerang, Banten,” ucap Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim saat konferensi pers, Rabu (13/12/2023).

Abdul Karim menjelaskan para pelaku mengambil gas subsidi dari berbagai wilayah yang berbeda di Jabodetabek Banten.

Loading...

“Sumber tabung LPG subsidi 3 kg yang disalahgunakan berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor dengan kebutuhan setiap perhari Rp25.000 sampai dengan Rp35.000 tabung LPG Subsidi 3 kg untuk kegiatan penyuntikan tersebut,” ucapnya.

Motif para pelaku, lanjut Karim mengatakan melakukan pemindahan (Penyuntikan) LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG Nonsubsidi 12 kg dan tabung gas LPG nonsubsidi 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu.

“Tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual kepada agen dan pangkalan yang terdaftar,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersangka pelaku terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,” pungkasnya. (*/Fachrul)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien