Dorong Penegakan Hukum di Situ Ranca Gede Jakung, PII Geruduk Kejati Banten
SERANG – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten menggelar aksi mendukung percepatan penegakan hukum terkait Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu, (13/3/2024).
Dalam aksinya, korlap aksi Baehaki dengan hormat meminta Kejaksaan Tinggi Banten untuk mempercepat penyelidikan terhadap dugaan penjualan aset Pemerintah Provinsi Banten.
“Situ Ranca Gede Jakung, dengan luas mencapai 25 Hektar, diduga telah dijual oleh oknum pejabat,menyebabkan keprihatinan di kalangan masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta dengan tegas menyatakan dukungannya untuk percepatan penyelidikan dan mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk menangani kasus ini secara serius.
“Potensi kerugian negara yang mencapai 1 triliun menjadi alasan kuat bagi mereka untuk memastikan tindakan yang efektif,” lanjutnya.
Sementara perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten mengonfirmasi bahwa investigasi sedang berlangsung, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Meskipun demikian, upaya untuk menyelesaikan masalah ini sedang berlangsung dengan serius.
Terkahir dalam pernyataannya Baehaki berharap agar Kejaksaan Tinggi Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti kasus ini dengan penuh keseriusan, mengingat dampak merugikan negara.
“Respons yang tegas dari pihak berwenang sangat dinantikan oleh masyarakat, demi menjaga integritas dan keadilan dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (*/Red)