DPC Permahi Banten minta Pemkot Serang Tinjau Ulang MoU Pembuangan Sampah dengan Tangsel
SERANG – Pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia harus berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Terkait MoU antar Pemkot Serang dengan Pemkot Tangerang Selatan terkait kerjasama pembuangan sampah di TPSA Cilowong, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonsia (Permahi) Banten mendorong Pemerintah Kota Serang untuk memperhatikan dan memeriksa kembali MoU tersebut.
“Kerjasama Pemkot Serang dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap kerja sama di bidang Sampah, dimana TPSA Cilowong menjadi tempat Pembuangan sampah yang baik pengelolaan dengan perbaikan infrastruktur dan Sumber daya manusia pengelolaan yang berkompeten,” ujar Rizki Aulia Rahman ketua DPC Permahi Banten dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12/2022).
Rizki menambahkan sistem pengelolaan yang modern dengan mesin penghancur yang di tambah, pemanfaatan untuk biogas serta kompensasi masyarakat dan pemenuhan fasilitas publik yang diperbaiki seperti jalan, penerangan, dan pemanfaatan limbah yang berguna.
“Dampak terhadap kehidupan masyarakat mulai dirasakan dimulai dari ketidakteraturan jam operasional truk sampah yang beroperasi 24 jam non stop tanpa adanya waktu jam operasional di atas jam 10 malam sampai 4 subuh seharusnya truk sampah lalu lalang untuk kenyamanan pengguna jalan, ditambah tetesan air sampah membuat aroma tidak sedap dari jalan umum atau jalan daerah kota dari Tol Serang Barat, Legok, Kepandean, sampai Taktakan tempat berakhirnya sampah di TPSA Cilowong,” lanjutnya.

Kondisi jalan yang mulai bergelombang membahayakan penguna kendaraan roda dua, DPC Permahi Banten berharap Pemerintah Kota Serang memperhatikan dan meninjau kembali dampak terhadap kebijakan kerjasama dibidang persampahan ini terutama kualitas lingkungan, hidup sehat merupakan bagian penting dari masyarakat terutama masyarakat Kota Serang yang terkena dampak langsung, bukan hanya di sekitar TPSA Cilowong.
“Akan tetapi masyarakat Kota Serang sepanjang jalan yang dilalui truk sampah kota Tangerang Selatan kena dampaknya pula,” ujarnya.
DPC Permahi Banten menyarankan Dinas LH Kota Serang beserta Pemerintah Kota Serang untuk menanggulangi permasalahan yang timbul dari kebijakan yang sudah disepakati bersama.
“Pertama kami meminta Pemerintah Kota untuk mengurangi mobilitas truk pengangkut sampah di jam padat aktivitas masyarakat, kedua perlu adanya pembersihan jalan dengan penyemprotan disinfektan untuk mengurangi aroma tidak sedap akibat tetesan air sampah agar dapat menetralisir bau minimal seminggu dua kali,” ujarnya.
“Ketiga kami berharap ini menjadi perhatian dan tanggung jawab pemerintah kota serang secara serius agar kesehatan masyarakat dapat terjaga. Sebagai komitmen atas perintah UU Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana kualitas lingkungan yang sehat untuk masyarakat menjadi tugas pemerintah agar bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup dan dapat melindungi lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat,” lanjutnya.
“Terakhir kami minta adanya kajian lingkungan hidup, analisis dampak lingkungan serta audit lingkungan hidup terhadap aktifitas di TPSA Cilowong dan apabila tidak ada tindakan tegas maka kami akan dorong untuk sengketakan menjadi sengketa lingkungan hidup antara pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya. (*/Red)
