DPRD Banten Bersama Polda Teken MoU Pembentukan Produk Hukum

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Ketua DPRD Banten, Andra Soni dan Kapolda Banten, Inspektur Jenderal Polisi, Rudy Heriyanto Adi Nugroho melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang pembentukan produk hukum daerah dan bantuan pengamanan kegiatan di Lingkungan DPRD Banten, Kota Serang, Rabu (3/3/2021).

Andra Soni menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Polda Banten merupakan perpanjangan yang kedua kali, yang berakhir pada 20 Desember 2019. Selain dengan Polda Banten, DPRD Banten juga telah melakukan MoU dengan Kejati dan Kanwil Hukum dan HAM Banten.

Maksud dan tujuan penandatanganan MoU tersebut yakni dalam rangka mengoptimalkan tugas fungsi dan wewenang DPRD dalam meningkatkan pembentukan produk hukum daerah sesuai Pasal 96 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

KPU Cilegon Coblos

Menurutnya, DPRD mempunyai fungsi diantaranya pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Selain itu juga untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kemitraan sesuai fungsi dan wewenang institusi masing-masing.

“Sehingga terjalin harmonisasi dan komunikasi antara pimpinan daerah di Provinsi Banten,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Advert

DPRD Banten mengapresiasi atas kesediaan Polda Banten dalam melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama, sehingga diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan Provinsi Banten yang maju, mandiri berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah. (*/Faqih)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien