DPRD Banten Dukung Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19
SERANG – Ketua DPRD Banten, Andra Soni menyebut wabah virus corona atau Covid-19 di Provinsi Banten sudah mengkhawatirkan warga. Pasalnya, pandemi tesebut dari hari ke hari mengalami peningkatan penularan, sehingga Pemeritah Provinsi Banten perlu mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif dalam penanganan penularan virus corona tersebut.
“Bahwa pada dasarnya pemerintah provinsi Banten telah mengeluarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10,065 miliar. Namun mengingat persebaran covid-19 membutuhkan penanganan yang cepat, sebelum penularannya lebih meluas lagi, maka DPRD Provinsi Banten telah berkordinasi dengan Gubernur dan wakil Gubernur Banten untuk segera mengambil langkah cepat dalam penganggaran penanganan Covid-19 se-Provinsi Banten yang terdiri dari 8 kabupaten/ kota,” papar Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat dikonfirmasi. Senin, (23/3/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, realokasi anggaran tersebut harus memenuhi kaidah-kaidah perundang-undangan. Seperti halnya dalam Permendagri 20/2020 Pasal 4 ayat (3) dinyatakan bahwa dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, Pemerintah Daerah menggunakan: a. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Dengan kata lain bahwa kekurangan pos anggaran BTT dapat dialokasikan melalui penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan yang diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Demikian halnya dalam pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19 ini, pemerintah Provinsi Banten dapat mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
DPRD juga mengingatkan pemerintah untuk tetap menjunjung azas kehati-hatian dan transparansi anggaran dalam melakukan berbagai kebijakan dalam penanganan kejadian luar biasa persebaran covid-19 di Provinsi Banten.
“Sebagai Ketua DPRD Banten yang juga ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, saya akan mendukung sepenuhnya jika gubernur dan wakil gubernur akan melakukan realokasi anggaran tahun anggaran 2020 untuk menyegerakan penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Banten,” ujarnya.
Andra juga mengingatkan Gubenur dan Wakil Gubernur Banten untuk lebih memantapkan koordinasi selain dengan gugus tugas penanganan covid-19 dalam protokol kesehatan, namun juga harus sudah mulai menjalankan protokol lainnya, baik menyangkut transportasi umum, sarana publik, sektor usaha, serta kecukupan logistik atau ketersediaan bahan pokok masyarakat Banten.
Demikian juga lanjutnya, koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk dapat bersinergi dan seiring sejalan dalam melakukan penanganan pandemi ini.
Andra juga ingin memastikan para tenaga medis, relawan dan seluruh kompnen yang berjibaku dalam penanganan penanganan Covid-19 di provinsi Banten untuk dapat diberikan apresiasi yang sangat layak dengan tidak melanggar perundang-undangan dan azas kepatutan.
“Saya mengucapkan selamat bertugas kepada semua pihak, terutama tim medis semoga kita semua selalu dilindungi Allah SWT dan selalu diberikan kesehatan,” pungkasnya. (*/Red)