Iklan Banner

Dugaan Asusila, Anggota Polsek Cinangka Diperiksa Bidpropam Polda Banten

DPRD Kota Serang HPN

 

SERANG — Seorang anggota Bhabinkamtibmas Brigadir HA dari Polsek Cinangka, Polres Cilegon, kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten terkait laporan dugaan tindakan asusila.

Kasus ini dilaporkan setelah seorang perempuan, ES, membuat pengaduan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025.

Dalam pengaduannya, ES menyatakan pernah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA yang kemudian berujung pada perselisihan dan menjadi sorotan publik.

Penyelidikan awal dilakukan Paminal Sipropam Polres Cilegon dengan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pengelola vila di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat kejadian.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui Brigadir HA pernah berada di vila itu bersama ES pada 16 Oktober 2025.

Di sana, menurut keterangan, terjadi perbuatan yang diindikasikan sebagai hubungan layaknya suami-istri sebanyak dua kali.

Selain memintai keterangan pelapor dan saksi-saksi, penyidik juga mewawancarai istri resmi Brigadir HA dan langsung memeriksa yang bersangkutan.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Dalam pemeriksaan, Brigadir HA mengakui adanya hubungan personal dengan ES dan menyatakan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik anggota Polri.

Paminal kemudian menyusun laporan penugasan pada 16 Oktober 2025 dan menyerahkannya ke Kapolres Cilegon.

Kapolres menindaklanjuti dengan memberi disposisi pada 20 Oktober 2025 agar dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Brigadir HA.

Pada 23 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, yang bersangkutan dibawa ke Bidpropam Polda Banten untuk pendalaman lebih jauh, dan saat ini ditempatkan di fasilitas khusus selama proses penyidikan berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan penanganan perkara tersebut.

Ia menyatakan bahwa Bidpropam tengah melakukan pemeriksaan dan bahwa kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran internal.

“Pimpinan telah menegaskan bahwa setiap pelanggar akan diproses secara transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Didik.

Menurutnya, Polda juga akan melakukan pengawasan agar proses penanganan berjalan profesional, objektif, dan tuntas sesuai aturan yang berlaku.***

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien