Dugaan Korupsi Hibah Ponpes, 2 Tersangka Kembali Ditahan Kejati Banten
SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan dua tersangka baru atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Banten untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka itu yakni AS merupakan pengurus Ponpes, dan satu tersangka lagi adalah AG dari honorer Biro Kesra Setda Pemprov Banten.
“TB. A.S pengurus Ponpes. A.G honorer Kesra Provinsi Banten,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan saat dikonfirmasi Fakta Banten, Kamis (22/4/2021) malam.
Sebelumnya, Kepala Kejaksan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana mengaku, pemeriksaan masih tetap berjalan hingga saat ini. Pihaknya masih meminta klarifikasi serta konfirmasi ulang kepada pihak-pihak penerima hibah Ponpes.
“Masih berjalan, sekarang kami tim masih melakukan klarifikasi, konfirmasi ulang terhadap beberapa penerima hibah,” kata Asep.
Kajati Banten mengaku masih banyak kejanggalan dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Banten ini. Salah satu kejanggalannya yakni soal verifikasi penerima.
“Kami harus hati-hati betul, harus komperhensif pengumpulan alat bukti, sehingga nanti pas di persidangan nanti bisa kami buktikan, sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada,” terangnya.
Sementara, satu hari sebelum Kejati Banten menahan 2 tersangka baru, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada sudah meminta agar bantuan hibah untuk Pondok Pesantren dari Pemprov Banten harus terus diusut sampai tuntas.
“Nyata, program Bantuan Hibah untuk Ponpes bermasalah. Dengan ditetapkannya ES sebagai tersangka kasus pemotongan bantuan hibah terhadap sejumlah Ponpes penerima tahun 2020 oleh Kejati Banten adalah pintu pembuka,” ujar Uday kepada Fakta Banten.
Uday mengungkapkan, mustahil tersangka ES tau persis Ponpes mana saja yang menerima hibah tanpa data. Sedangkan kata dia, pemilik data adalah Biro Pemerintah dan Kesra Pemprov Banten.
“Sedangkan data yang dimiliki Pemprov itu bersumber dari database Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP),” katanya. (*/Faqih)