Dugaan Korupsi Hibah Ponpes, ALIPP: Segera Periksa Pejabat Biro Kesra dan FSPP Banten

SERANG – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada meminta agar bantuan hibah untuk Pondok Pesantren dari Pemprov Banten harus terus diusut sampai tuntas.

“Nyata, program bantuan hibah untuk Ponpes bermasalah. Dengan ditetapkannya ES sebagai tersangka kasus pemotongan bantuan hibah terhadap sejumlah Ponpes penerima tahun 2020 oleh Kejati Banten adalah pintu pembuka,” ujar Uday kepada Fakta Banten.

Uday mengungkapkan, mustahil tersangka ES tahu persis Ponpes mana saja yang menerima hibah tanpa data. Sedangkan kata dia, pemilik data adalah Biro Pemerintah dan Kesra Pemprov Banten.

“Sedangkan data yang dimiliki Pemprov itu bersumber dari database Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten,” katanya.

Pijat Refleksi

Uday yang juga merupakan Pegiat anti korupsi ini menyebut, kebijakan menggelontorkan bantuan hibah oleh Gubernur Banten seolah seperti cuci tangan.

Pasalnya, bantuan itu didasarkan pada Pergub Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD, yang ditandatangani sendiri oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

“Termaktub dalam pasal 16 pasal 1, bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama Gubernur dan Penerima Hibah. Lebih tegas lagi di Pasal 8 ayat 2, bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah, paling tidak harus dilakukan verifikasi persyaratan administrasi, kesesuaian permohonan dengan program kegiatan, serta melakukan survei lokasi,” terang Uday.

“Akan tetapi Gubernur mengaku telah melaporkan sendiri adanya dugaan pemotongan itu ke Kejati Banten. Pertanyaan, apakah Gubernur telah menjalankan Pergub yang ia buat itu? Pemberian hibah itu ditandatangani gubernur dan penerima? Benarkah sudah dilakukan verifikasi administrasi, disurvei lokasi oleh Pemprov (Biro Kesra)?,” tanya Uday.

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien