Dugaan Penggelapan Dana Koperasi, Nama Sekretaris DKP Banten Ikut Terseret
SERANG-Dana Koperasi Karya Bahari yang berada di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, diduga digelapkan.
Dugaan penggelapan ini menyeret nama Ketua Koperasi sekaligus Sekretaris DKP Banten YH dan Bendahara Koperasi Karya Bahari EF. Keduanya disomasi oleh para anggota koperasi.
Berdasarkan surat somasi dengan Nomor 022/EXT/Som/VII/2025, menerangkan bahwa sejak YH menjadi ketua koperasi di tahun 2021, baru pada tanggal 3 Juni tahun ini melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT).
Di tanggal 3 Juni dilakukanlah RAT. Namun pada akhirnya, para anggota koperasi menolak Laporan pertanggungjawaban ketua dan pengurus.
“Dikarenakan ada dugaan uang iuran anggota koperasi yang dipakai secara melawan hukum oleh saudari bendahara,” ujar Kuasa Hukum anggota koperasi, Ferry Renaldy, Jumat (4/7/2025).
Dugaan ini semakin diperkuat dengan adanya surat pernyataan dari EF terkait kesanggupan pengembalian dana koperasi senilai Rp 251 juta lebih tertanggal 2 Juni 2025.
Kejanggalan ini, kata Ferry, terendus saat RAT yang pertama kali dilaksanakan di bulan Juni 2025 selama YH menjabat sebagai ketua koperasi.
“Semenjak YH menjadi ketua koperasi dari 2021-2025 tidak pernah dilaksanakan RAT. Padahal yang namanya RAT dilaksanakan setiap tahun,”ujarnya.
Imbasnya, para anggota memutuskan untuk keluar atau mengundurkan diri dari keanggotaan Koperasi Karya Bahari.
Diketahui, YH sempat mengeluarkan surat undangan tertanggal 23 Juni 2025. Surat tersebut dimaksudkan untuk diadakannya rapat anggota di tanggal 26 Juni 2025.
Dalam rapat di tanggal 26 Juni 2025, disepakati kesimpulan melalui hasil voting.
Hasilnya uang para anggota yang memutuskan keluar dari keanggotaan agar dibayarkan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Namun sampai jatuh tempo tanggal 30 Juni 2025, dana yang dijanjikan tak kunjung ada kejelasan terkait nasib uang para anggota yang keluar dari koperasi tersebut.
Bahkan, Ferry mengungkapkan sempat ada dugaan intimidasi dan intervensi psikologis kepada para anggota koperasi. Mereka diduga diintimidasi dengan cara lisan dan media elektronik.
“Diduga ada intimidasi dan intervensi secara psikologis kepada yang ingin mengundurkan diri sebagai anggota, baik secara lisan maupun secara pesan elektronik,” ucapnya.
Atas polemik ini, para anggota koperasi memberikan kuasa kepada Law Firm Renaldy and Partners meminta agar masalah ini diselesaikan dalam tenggat waktu hingga Rabu 9 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor DKP Provinsi Banten.
“Apabila tuntutan para anggota tidak dipenuhi dan tidak kunjung ada penyelesaian pembayaran, maka para anggota akan menempuh jalur hukum yang lebih serius,” tukas Ferry.
Hingga kabar ini diberitakan, Wartawan berusaha mengkonfirmasi kepada Sekdis DKP Banten YH, namun sampai saat ini, yang bersangkutan belum menanggapi pesan wartawan. (*/Ajo)
