Duh! Nama Gubernur WH Disebut Kuasa Hukum Tersangka Kasus Hibah Ponpes
SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua tersangka tambahan atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018 dan 2020.
Kedua tersangka yakni IS dan TS, yang merupakan mantan pejabat Biro Kesra Setda Provinsi Banten. IS diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten. Sementara TS adalah sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.
Kasus ini telah menemukan babak baru usai pejabat eselon II dan III Pemprov Banten itu turut diseret dan ditahan oleh Kejati Banten. Selain itu juga ada hal menarik yang bisa diungkap dari dugaan kasus korupsi hibah Ponpoes tersebut.
Pasalnya, sebagaimana penuturan Kuasa Hukum tersangka IS, Alloy Ferdinan kepada wartawan menyebutkan, bahwa tersangka merupaka korban dari kebijakan dan korban atas jabatannya.
“Korban karena jabatannya dia, di dalam keterangan BAP-nya dia menyebutkan bahwa memang apa yang direkomendasikan itu sebetulnyakan rekomendasi itu tidak keluar karena sudah melampaui waktu. Waktu berdasarkan Pergub, namun karena ini perintah dari atasnnya dana hibah tetap dia anggarkan, di 2018 maupun di 2020,” ujarnya di Kejati Banten, Kota Serang, Jumat (21/5/2012).

Dikatakannya, meski IS tidak menghendaki, namun akhirnya terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020 karena ada perintah dari atasannya, yakni Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).
“Memang itu sudah melampaui batas, cuma karena dia tidak punya kemampuan sama sekali dan dia dianggap bahwa dia mempersulit akhirnya dia berusaha untuk meminimalisir, ternyata tidak sanggup juga dan akhirnnya dana itu tetap keluar,” katanya.
Ia bercerita, jika saat kliennya itu mengadakan pertemuan di rumah dinas Gubernur Banten, ia tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan gubernur dalam menyalurkan bantuan dana hibah ke Ponpes.
“Secara langsung atau secara nyata tidak terlihat desakan. Tapi dari pertemuan, dari rapat yang diadakan di Rumah Dinas Gubernur pada saat itu sudah terlihat pada saat itu bahwa klien kami dianggap telah mempersulit pengucuran dana hibah itu,” terang Alloy.
“Yang pasti pemohonnyakan FSPP, Dan itu masuk telah melampaui waktu. Makanya disarankan untuk masuk tahun anggaran berikutnya. Cuma karena gubernur tetap memerintahkan agar ini dilaksanakan ditahun yang sama, maka dilaksanakan,” sambungnya..
Alloy menuturkan, kliennya tidak punya kepentingan dengan pihak penerima bantuan dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020 yang diperintahkan Gubernur WH tersebut, bahkan sama sekali tidak ada usulan dari pihak Biro Kesra Setda Provinsi Banten, karena mestinya hanyalah masukan. (*/Faqih)


