Eksepsi Diterima Hakim, Advokat Peradi Pergerakan Dibebaskan

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Advokat Banten Muhibudin dituntut pidana di Pengadilan Negeri Serang karena menjalankan profesinya untuk kepentingan hukum klien.

Tuntutan pidana tersebut teregistrasi Nomor 816/Pid.B/2020/PN Srg dan Nomor 817/Pid.B/2020/PN Srg, dalam persidangan tanggal 10 November 2020.

Namun Advokat yang akrab disapa Haji Muhib ini akhirnya dinyatakan bebas, karena tuntutan jaksa dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pemeriksa kedua perkara tersebut.

Sebelumnya, Haji Muhib (advokat) yang dituntut pidana karena membela kepentingan kliennya saudara Winarno, sehubungan dengan melindungi hak waris bagi kliennya.

Haji Muhib melalui penasihat hukumnya M. Pilipus Tarigan, Erna Ratnaningsih, James E. Tamba, Prasetyo Utomo, Yandi hendrawan, dan Rian Pratama mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum dalam 2 perkara yang terpisah.

Kemudian atas eksepsi tersebut diperiksa dan dikabulkan majelis hakim. Majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima karena melanggar ketentuan hukum acara dalam pasal 144 KUHAP.

Ketua Umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, Peradi Pergerakan berkomitrmen mendampingi advokatnya yang dituntut pidana pada saat menjalankan profesinya.

Loading...

“Kami berbahagia dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, kami secara khusus mengawal kasus ini untuk melindungi profesi advokat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Fakta Banten, Selasa (10/11/2020).

Pilipus Tarigan selaku penasihat hukum menerangkan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi terkait tindakan Jaksa Penuntut Umum yang melakukan perubahan dakwaan yang tidak sesuai dengan prinsip due process of law.

“Di mana dakwaan yang didaftarkan serta diajukan ke pengadilan ternyata berbeda secara keseluruhan dengan yang dibacakan pada hari sidang,” katanya.

Perubahan tersebut bukan hanya mengenai typo tapi substansinya pun berubah, sehingga proses penuntutan telah cacat hukum, maka tidak boleh diajukan kembali.

“Pasal 144 KUHAP sudah sangat presisi dan sudah tidak dapat dimaknai atau diinterpretasikan lain,” sambung Pilipus.

Pilipus menjelaskan, menurut pasal 144 KUHAP, perubahan dakwaan dibatasi waktu paling lambat 7 hari sebelum hari sidang, sedangkan perubahan dalam 2 perkara itu diajukan pada hari sidang, sehingga hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 144 KUHAP.

Diketahui, eksepsi penasehat hukum dalam perkara Perkara Pidana nomor 816/Pid.B/2020/PN Srg dan Perkara Pidana Nomor 817/Pid.B/2020/PN Srg, Majelis Hakim mengabulkan dan menerima eksepsi dengan pertimbangan perubahan dakwaan yang dilakukan penuntut umum melanggar ketentuan dalam pasal 144 KUHAP karena diajukan pada saat hari persidangan.

Sementara itu, Muhib mengapresiasi putusan atas Majelis Hakim yang melihat kejernihan secara hukum, sehingga putusan tersebut layak diapresiasi. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien