Wisata Anyer

ETLE Dilaunching 23 Maret, Langgar Lalu-lintas di Banten Dikirim Surat E-Tilang

“Mengisi konfirmasinya itu bisa datang ke kantor kita atau kantor ETLE, dan di surat (e-tilang) itu dilengkapi dengan foto (bukti pelanggaran) yang diprint. Kalau oke, tinggal transfer ke bank untuk (bayar) denda,” ungkapnya.

Namun, disampaikan Rudy, jika pelanggar tidak menolak untuk dilakukan penilangan atau tidak segera melakukan konfirmasi surat e-tilang yang sudah diterima, maka pihaknya akan melakukan pemblokiran terhadap nomor kendaraan tersebut.

“Jadi kendaraan itu akan kita blokir apabila tidak datang atau konfirmasi. Sampai nanti dia bisa membuka blokirnya apabila sudah melengkapi atau membayar denda,” terangnya.

“Kalau ternyata kendaraan telah dijual serta belum pindah nama kepemilikan, maka penerima harus segera melakukan konfirmasi, kamu tidak akan kena denda. Tapi tetap kami blokir, biar pembeli kendaraan itu saat mau mengurus perpanjang maka dia harus membayar denda (tilang) dulu,” imbuhnya.

Untuk itu, ia berharap, bahwa dengan dilaunchingnya ETLE di Provinsi Banten bisa membuat para pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas. Sehingga hal itu bisa mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas.

“Jika menggunakan kendaraan, lengkapi surat-suratnya, gunakan helm. Dan kalau menggunakan kendaraan roda empat ya gunakan safety belt,” tandasnya. (*/YS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien