FPNPBNK Minta Tak Ada Diskriminasi Upah Bagi Pegawai di Banten
SERANG – Wakil Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS Banten Non Kategori (FPNPBNK) meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk mewujudkan layanan kesejahteraan bagi para pegawai non PNS yang non kategori.
Pasalnya, selama tahun 2018 telah terjadi diskriminasi upah antara sesama pekerja non PNS. Baik non PNS kategori satu maupun non PNS non kategori.
Padahal beban kerja yang dilakukan oleh keduanya sama saja. Namun untuk upah yang diterima oleh keduanya itu berbeda jauh.
“Jauh kang, bedanya sampe satu jutaan,” ucap Asep Bima kepada Faktabanten, di Pos Pamdal, Curug, Kota Serang. Rabu, (23/10/2019).
Asep Bima sendiri merupakan pekerja non PNS non kategori yang sudah lima tahun bekerja di bagian Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Ia juga terus melakukan penolakan diskriminasi upah sejak tahun 2018.
“Kami menolak adanya diskriminasi upah yang terjadi dari 2018, yang artinya kan sesama pekerja non PNS di sini memiliki objek yang sama beban kerja yang sama, namun upahnya dibedakan antara yang kategori 1 dengan non kategori,” imbuhnya.
Selain itu pihaknya meminta untuk segera realisasikan sistem manajerial Surat Keputusan (SK) satu pintu terhadap non PNS yang berbasis produk hukum, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, bahwa FPNPBNK menuntut agar diberikan jaminan hari tua kepada seluruh pekerja non PNS dan menghentikan penerimaan pekerjaan non PNS dengan dalih tambal sulam serta mendesak untuk segera membuat usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Ini adalah PR klasik Pemprov Banten yang sudah sangat lama, ini sudah 19 tahun berdiri namun persoalan itu belum terselesaikan sampai sekarang dan inilah yang membuat kita miris,” ujar Asep.
Diketahui, jumlah non PNS non kategori sebanyak 6325 yang tersebar di 42 (Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun untuk upah yang diterima oleh non PNS non kategori sebagai berikut:
Untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp. 1.450.000, Diploma tiga (D3) Rp. 1. 600.000, sedangkan untuk yang Strata satu (S1) Rp. 2. 250.000. (*/Qih)