Fraksi PDIP DPRD Banten Buka Suara Soal Kriteria Pj Gubernur 

Kpps cilegon

 

SERANG – Tak sampai dua bulan lagi, Gubernur Banten Wahidin Halim akan berakhir dari jabatannya.

Sebagai penggantinya, kekosongan jabatan akan diisi oleh Penjabat atau Pj Gubernur.

Wahidin Halim diketahui jabatannya akan berakhir pada Kamis, 12 Mei 2022 mendatang.

Mengetahui akan adanya Pj Gubernur di Banten, Fraksi PDIP DPRD Banten buka suara soal kriteria Pj yang akan menggantikan Wahidin itu.

Protokol Cilegon Maulid

Ketua Fraksi Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis menyebut, jika Pj Gubernur nantinya diharapkan dapat komunikatif dengan seluruh pihak.

“Bisa berkomunikasi dengan baik, tidak hanya dengan DPRD, melainkan seluruh pihak,” kata Muhlis di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, pada Kamis, 31 Maret 2022 kemarin.

Selain itu, Pj Gubernur Banten nantinya diharapkan juga bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Reformasi birokrasi di tubuh Pemprov Banten kata dia, harus jadi agenda utama untuk meningkatkan kompetensi pegawai.

Saat ditanya soal siapa yang bakal menjadi Pj Gubernur Banten, Muhlis menegaskan bahwa itu merupakan kewenangan Presiden.

Kendati begitu, kata dia, hanya pejabat eselon I yang akan bisa menduduki kursi Pj Gubernur. (*/Faqih)

Bawaslu serang
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien