Gakkumdu Banten Hentikan Penyidikan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ketua Apdesi Serang Bebas
SERANG – Polda Banten menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Serang yang mendeklarasikan dukungan ke salah satu calon Pilgub Banten dan Pilbup Serang nomor urut 2.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto yang merupakan Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Polda Banten telah menghentikan penyelidikan.
“Perkaranya terhitung tanggal 6 November 2024 sudah dihentikan,SP3 (Surat perintah penghentian penyelidikan)” katanya melalui pesan Whatsapp, Kamis, (07/11/2024).
Sebelumnya penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan pada 28 Oktober 2024, namun berkas perkara tersebut belum cukup bukti.
Dikatakan Endang dalam hal ini, pihak pelapor tidak bisa menghadirkan video asli untuk diuji digital forensik dan tidak ada hasil uji digital forensik dari laboratorium forensik (Labfor).
Alasan lainnya juga karena belum adanya saksi ahli ITE, tidak ada surat asli tentang undangan kepada kepala desa untuk diuji Labfor. Serta menurut ahli pidana perbuatan menguntungkan atau merugikan pasangan calon yang diduga dilakukan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Serang belum tergambar secara utuh.
“(Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar) sudah dicabut status tersangkanya,” ucapnya.
Lanjut, Endang membantah bahwa penghentian kasus tersebut karena waktu penanganan yang hanya 14 hari kerja.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu karena mendukung pasangan Calon Gubernur dan calon Wakilnya Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Banten Zainal Muttaqin mengatakan, saat ini status Ketua Apdesi Kabupaten Serang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Banten. Berkas perkara tersebut juga telah dilimpahkan oleh Polda Banten kepada Kejati Banten.
“Statusnya sudah dilakukan penyidikan oleh Polda Banten dan (Ketua Apdesi Kabupaten Serang) sudah ditetapkan tersangka,” ucap Zaenal, Selasa, (29/10/2024).
Usia dilakukan pelimpahan oleh Polda ke Kejati, kata Zainal, selanjutnya Kejati mempelajari berkas perkara tersebut paling lama tiga hari.
“Nanti kalau misalkan selama 3 hari dinyatakan lengkap maka P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap),” ujarnya.
Kata Zainal, tersangka dikenakan pasal 188 UU Pilkada yaitu kurungan penjara minimal satu bulan dan paling lama 6 bulan. Serta denda minimal Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.
Zainal mengungkapkan bahwa terdapat beberapa terlapor diantaranya Andra Soni dan Dimyati. Namun, usia dilakukan pemeriksaan hanya Ketua Apdesi yang memenuhi unsur.
“Ketika diperiksa kaitan dengan Dimyati dan Andra tidak ada bukti yang menguatkan ke arah sana. Tapi ketua Apdesi ini sudah cukup bukti,” ujarnya.
Seperti diketahui, hal tersebut terjadi karena beredarnya video pertemuan di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Banten. Pasalnya, Andra Soni, Ratu Zakiyah dan sang suami Yandri Susanto diduga ikut hadir dalam pertemuan forum resmi APDESI bersama sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu. (*/Fachrul)