Gelar 2 Operasi Terpisah, BNN Banten Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 1,1 Kg

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali tangkap dua pengedar Sabu di wilayah Kabupaten Tangerang.

Melalui dua operasi terpisah, aparat berhasil menggagalkan upaya distribusi sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1,1 kilogram dari dua jaringan berbeda yang beroperasi di wilayah Banten dan sekitarnya.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 21.28 WIB di Kampung Nalagati RT 002 RW 004, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi ini, tim gabungan mengamankan dua tersangka, A.F. (44) asal Jakarta dan J.A. (55) warga Tangerang, beserta barang bukti sabu seberat 191,98 gram.

Dari jumlah tersebut, 183,98 gram dimusnahkan, sementara sisanya disimpan sebagai barang bukti untuk persidangan.

Penangkapan keduanya bermula dari laporan warga mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas daerah.

Operasi kedua digelar pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di depan Bengkel Las Sinar Barokah, Jalan Alam Segar, Kecamatan Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan.

Petugas mengamankan Q.A. (51) warga Tangerang dan M.W. (60) warga Jakarta, bersama barang bukti sabu seberat 953,80 gram.

Sebanyak 947,90 gram sabu dimusnahkan, sedangkan sisanya digunakan sebagai barang bukti persidangan.

Aksi ini merupakan hasil teknik controlled delivery setelah aparat menerima informasi terkait rencana pengedaran narkotika di wilayah tersebut.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menyatakan pihaknya akan terus menelusuri rantai distribusi dan sumber narkotika tersebut.

“Kami akan melacak asal-usul barang haram ini hingga ke akarnya dan menutup jalur peredarannya. Tidak ada ruang bagi narkoba di Banten,” tegasnya saat konferensi pers, Selasa (12/8/2025).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien