Gelar Aksi, Massa Tuntut Kejati Periksa Kepala Kemenag Banten

BPRS CM tabungan

SERANG – Wadah Ekspresi Barisan Independen Nasionalis Religius (Webinar), turun ke jalan dan melakukan Aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Banten, menyoal banyaknya dugaan pungli dan gratifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten. Senin, (7/9/2020).

Dugaan ini diperkuat dengan adanya hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No : 138/B.II/PP.I/2020. Sehingga sangat jelas tindakan yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Banten telah melanggar pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dengan lebih rendah selama satu (1) tahun kepada A Bazari Syam selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Banten.

Koordinator Webinar Ahmad Jayani menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Banten A Bazari Syam tidak mencerminkan sebagai sosok Agamawan yang baik.

“Sebagai ASN yang menahkodai urusan agama harusnya sosok agamawan memiliki suri tauladan. Minimal bisa disiplin dan bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk untuk dilakukan” ucap Ahmad Jayani.

Melihat peristiwa ini Koordinator Webinar sangat prihatin dan menuntut kepada A Bazari Syam untuk mundur dari Kakanwil Kemenag Banten.

Loading...

“Kalau punya malu lebih baik mundur dengan terhormat, biar Lembaga Urusan Agama terjaga kesuciannya. Lembaga urusan agama adalah lembaga suci dan tidak boleh diisi oleh orang-orang kotor” Tutur Ahmad Jayani.

Disamping itu, Ahmad Jayani mendorong kepada Kejaksaan Tinggi untuk menuntaskan kasus-kasus yang tengah terjadi di Kanwil Kemenag Banten.

“Kami mendorong agar Kejati mengusut tuntas oknum-oknum di internal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten yang bermain-main di Dana Bantuan dan dugaan adanya nepotisme di internal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten” Tutup Ahmad Jayani

Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No : 138/B.II/PP.I/2020 telah membenarkan bahwa Kakanwil telah melakukan pelanggaran berupa :

  1. Penyalahgunaan jual beli jabatan dari mulai pengangkatan kepala madrasah, Kepala KUA, Eselon IV dan Eselon III.
  2. Penyalahgunaan Rekrutmen Petugas Haji
  3. Turut serta kampanye bahkan mengorganisir kekuatan Kemenag untuk memenangkan anaknya menjadi DPR RI Periode 2019-2024 dari PPP
  4. Mengkondisikan Proyek dari Proyek SBSN sampai cetak spanduk, karena anaknya punya perusahaan

(*/Red/Rizal)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien