Loading...

Gubernur Banten Andra Soni Bakal Beri Sanksi Tegas Bagi Pegawai yang Lakukan Pungli

IP UBP Suralaya HUT Cilegon

 

SERANG-Gubernur Banten Andra Soni bakal memberikan sanksi tegas bagi pegawai di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang terbukti melakukan pungli.

Andra Soni memberi peringatan keras bagi para pegawai, jangan mencoba- coba untuk melakukan pungli.

Ia bilang, sebagai pelayan, seharusnya para pegawai memberikan pelayanan yang jujur dengan tidak pungli terhadap masyarakat.

“Selalu saya sampaikan, kita ini pelayanan masyarakat. Jadi tugas kita melayani bukan dilayani. Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada di sana (Samsat) jangan coba-coba melakukan pungli,” ungkap Andra Soni, kemarin.

“Terkhusus kepada pegawai Pemprov Banten, saya akan tindak tegas dan pegawai instansi lain saya akan berkoordinasi dengan pimpinannya masing-masing untuk menindaklanjuti agar bisa diberikan hukuman,” tambahnya.

Diketahui, Pemprov Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2025.

Untuk mengantisipasi terjadinya pungli dalam program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor, Andra Soni mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menurunkan Tim Saber Pungli di masing-masing Kantor UPT Samsat.

“Tadi saya sudah bicara dengan Kepolisian terkait dengan saber pungli. Harapan Kita kesadaran bahwa selama masih ada pungli dan calo itu, artinya kita belum memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Tidak hanya itu, Andra Soni juga akan melakukan evaluasi kinerja untuk setiap pegawai Pemprov Banten di masing-masing kantor Samsat.

“Saya ingin mengevaluasi kinerja masing-masing Samsat, artinya sudah kita kasih kebijakan. Kalau kerjanya tidak maksimal berarti mereka tidak layak di sana,” pungkasnya. (*/Ajo)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien