Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis
SERANG-Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, bea balik nama kedua (BBN II) kendaraan bermotor bebas biaya alias gratis. Ia menganjurkan masyarakat agar segera memanfaatkan kebijakan ini.
“Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama,” ungkap Andra Soni, Selasa (8/4/2025).
Di Provinsi Banten, pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor dimulai pada hari ini, 10 April hingga 30 Juni 2025. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah dikeluarkan pada 27 Maret 2025, lalu.
Andra Soni juga mengatakan, Pemprov Banten telah menerapkan penghapusan BBNKB II.

Ia mengaku, kerap menerima keluhan dari masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau tangan kedua. Masyarakat kesulitan membayar pajak, lantaran tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK.
“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol,” katanya.
Selain itu, Andra Soni menuturkan kebijakan penghapusan denda pajak tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat serta melakukan cleansing data terkait potensi pajak di Provinsi Banten.
“Potensi dari pajak besar, kita harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” imbuhnya.
“Cleansing (kerapihan) data sebagai upaya untuk merapihkan data dan sebagainya. Itu dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan daerah untuk bisa membiayai pembangunan,” tutupnya. (*/Ajo)


