Gubernur Banten Didemo Mahasiswa, Soroti Korupsi Hibah Ponpes Hingga UPT Samsat Malingping
SERANG – Beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Soedirman 30 menggelar aksi di depan Rumah Dinas Gubernur Banten pada Jum’at (30/4/2021). Aksi tersebut dilakukan mereka buntut dari korupsi dana hibah pondok pesantren dan pengadaan lahan UPT Samsat Malimping.
Koordinator KMS30, Fikri Maswandi mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim, Andika Hazrumy berjanji akan komitmen melawan koruspi di wilayah Banten serta mereformasi birokrasi bebas korupsi.
“Banten menambah kasus korupsi yang semula ada 24 kasus, di tambah dengan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren senilai Rp117 Miliar serta UPT samsat malingping senilai Rp4,6 Miliar, menambah panjang buruk sejarah Provinsi Banten, WH-Andika sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur tidak bisa menjelaskan arti dari kata korupsi pada bawahanya,” ujarnya di sela-sela aksi.
Fikri mengungkapkan pada kasus korupsi yang terjadi saat ini, WH-Andika malah ingin mencuci tangan seolah tidak merasa bersalah.
“Dalam momen korupsi yang terjadi sekarang seolah WH-Andika ingin mencuci tangan seolah tidak merasa bersalah. Padahal bentuk semua kerja Pemprov Banten mestinya tanggung jawab ada pada kepala,” katanya.
Pada Desember 2019 lalu, kata Fikri, Provinsi Banten mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai daerah yang mampu mengimplementasikan pencegahan korupsi melalui tim Korsupgah KPK dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini bukan jaminan bahwa ternyata wilayah Pemprov Banten bebas korupsi, ironis sekali kalau masih disematkan pada Pemprov Banten yang mempunyai naluri niat me-reformasi birokrasi bebas korupsi,” tuturnya.
Fikri menilai kepemimpinan WH-Andika saat ini tidak mengimplementasikan visi misinya yang ingin bebas dari korupsi. Bahkan, lanjut Fikri, banyak kasus korupsi yang ditemukan berdasarkan data ICW dan Banten Bersih.
“Kasus korupsi yang disidik penegak hukum yaitu dugaan korupsi proyek cleaning service RS Sintanala Kota Tangerang, korupsi Dana BOS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Angsana, Pandeglang. Kasus korupsi terjadi pada sektor kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan pertanahan,” tegasnya.
Dalam hal ini, menurut Fikri modus korupsi yang muncul yakni kegiatan atau proyek fiktif penyalahgunaan anggaran, pemotongan anggara, hingga mark up.
“Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah memeriksa dugaan korupsi hibah KONI Tangsel senilai Rp7,8 Milyar, akan tetapi masih belum ada penetapan tersangka,” ucapnya.
Pihaknya pun menuntut agar peelaku korupsi dapat ditindak tegas hingga ke akar-akarnya.
“Ungkap pelaku korupsi dan tindak tegas sampai tuntas hingga ke akar-akarnya.
ciptakan sistem pelayanan publik yang efisien, transparan dan dapat di pertangungjawabkan,” tukasnya. (*/Roel)