Wisata Anyer

Gubernur Banten Tegaskan Kasus Hibah Pesantren Jadi Tanggungjawab Dinas

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dugaan kasus korupsi dana hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes).

Demikian disampaikan oleh Gubernur dalam konferensi pers bersama wartawan di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Ahmad Yani No. 158, Kota Serang, Senin, (24/5/2021).

Orang nomor 1 di Provinsi Banten ini menyebut, jika secara administratif pemberian dana hibah yang diatur dalam Perda pemberian dana hibah Ponpes tidak ada persoalan.

Secara mekanisme kata dia, penganggaran dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas terkait, kemudian diproses oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), selanjutnya dimasukkan menjadi rencana Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Kalau memang hibah itu salah atau konsepnya tidak sesuai, pastinya kena evaluasi Kemendagri. Karena Perda ini harus disetujui Kemendagri kemudian turun ke kita,” ujar WH.

Pada mekanisme lainnya menurut Gubernur, dalam pelaksanaan pemberian hibah sudah disepakati bahwa penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan langsung oleh penerima dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dikatakan WH, yang disebut dengan hibah itu banyak jenisnya, bukan hanya untuk Pesantren, melainkan di masing-masing dinas terkait juga ada, sesuai dengan kemampuan daerah dan kebijakan itu adalah kebijakan yang dinaungi oleh peraturan.

“Ketika dilaksanakan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana, siapa? Dinas terkait,” tegasnya.

“Lalu dalam setiap kegiatan jangan dikorupsi itu sudah pesan Gubernur dari dulu. Tidak ada kepentingan. Gubernur masa motongin duit pesantren,” sambungnya.

Selanjutnya, terkait dengan dilibatkannya Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dalam bantuan dana hibah ini, WH menyebut bahwa FSPP merupakan lembaga yang memiliki data jumlah Pesantren.

Oleh karena itu Biro Kesra Setda Banten dalam pelaksanaanya berkoordinasi dengan FSPP serta Kemenag yang selanjutnya membuat tim verifikator dalam mendapatkan data untuk kebutuhan uji administratif dan uji faktual.

“Nah FSPP dalam rangka mendukung pelaksanaan. Tetapi uang itu langsung diberikan kepada pemegang rekening,” kata Gubernur. (*/Faqih)

Disdukcapil Sekda
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien