Gubernur Putuskan 3 UMK di Banten 2022 Tidak Naik
SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022. Ada 3 kabupaten yang tak mengalami kenailan UMK di tahun 2022
Sementara kenaikan UMK di Provinsi Banten tertinggi terjadi di Kota Tangerang Selatan, dengan naik sebesar 1,17%.
“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Al Hamidi pada Selasa, (30/11/2021).
Dikatakannya, atas arahan Gubernur Banten, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
“Sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore,” katanya.
“Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati & melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” sambung Al Hamidi.
Disampaikannya, ada tiga kabupaten yang tidak mengalami kenaikan UMK tahun 2022. Daerah itu yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten sebagaimana Fakta Banten terima dari Biro Adpim Pemprov Banten:
1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 2.800.292.64.
2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 4.215.180.86.
4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 4.230.792.65.
5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%. (*/Faqih)