Gubernur Siap Cabut Laporan Kasus Buruh di Polda Banten, Ini Syaratnya

BPRS CM tabungan

 

 

SERANG – Persoalan kasus hukum oknum buruh yang dilaporkan ke Polda Banten, ternyata sampai saat ini masih terus berlanjut.

Laporan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya itu, tidak akan dicabut selama tidak ada itikad baik dari pihak buruh itu sendiri.

Hal itu bertujuan demi menjaga marwah Pemerintahan Provinsi Banten.

“Sementara ini berkaitan dengan proses hukum terhadap oknum buruh yang menjadi para pelaku pengrusakan dan penghinaan agar tetap dilanjutkan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dengan tujuan agar memulihkan marwah wibawa pemerintah, kami percayakan penanganan perkara hukumnya kepada pihak Polda Banten,” ungkap Asep Abdullah Busro selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten, Rabu (29/12/2021).

Dijelaskan Asep Abdullah Busro, berkaitan dengan keinginan para pihak dari Serikat Buruh agar Gubernur Banten memberikan permintaan maaf dan mencabut laporan, prinsipnya secara pribadi Gubernur sudah memaafkan para pelaku, sedangkan berkaitan pencabutan laporan Gubernur akan mempertimbangkannya.

“Terlebih dahulu dengan mengkaji semua aspek secara komprehensif, baik aspek penegakan hukum, keamanan, kepentingan pemerintah, kemaslahatan masyarakat serta kondusifitas iklim usaha di Banten,” paparnya.

Selain itu, lanjut Asep Abdullah Busro, pihaknya juga akan melihat sejauh mana sikap dari pimpinan Serikat Buruh baik tingkat Pusat maupun daerah Banten.

Loading...

Jika mereka menyadari kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas perbuatan pengrusakan dan penghinaan yang dilakukan anak buahnya kepada Gubernur Banten.

“Serta berjanji akan mengendalikan anak buahnya untuk tidak akan melakukan tindakan anarkisme, tidak melakukan penghinaan dan atau menyudutkan posisi hukum Gubernur, tentu Bapak Gubernur akan secara arif dan bijaksana mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut,” katanya.

Karena pada prinsipnya, masih kata Asep Abdullah Busro, Gubernur melakukan laporan semata-mata dalam rangka menjaga marwah wibawa dan kehormatan Pemerintah agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme dari para oknum buruh.

“Harapan gubernur penegakan hukum harus dijalankan dalam rangka menjaga marwah wibawa dan kehormatan Pemerintah agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme” ujarnya.

Pihaknya juga menyayangkan berbagai pernyataan dari para tokoh masyarakat yang telah menyudutkan posisi gubernur banten, yang memanfaatkan permasalahan ini sebagai komoditas politik dan ajang panggung untuk mencari simpatik buruh.

Padahal, pernyataan mereka semakin berdampak negatif memperkeruh situasi dan menjadi pemicu menjauhkan arah penyelesaian permasalahan dari arah perdamaian bahkan berpotensi menimbulkan pembelahan dan konflik konfrontasi antar masyarakat ditingkat horizontal.

“Oleh karenanya kami menghimbau agar para pihak yang tidak terkait dengan permasalahan ini agar dapat menahan diri tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat keruh permasalahan dan mengganggu kondusifitas banten,” katanya.

Ia selaku Kuasa hukum Gubernur Banten, pada prinsipnya selalu berkeyakinan permasalahan ini akan dapat segera diselesaikan dengan baik, apabila tidak ada keterlibatan para provokator dari berbagai tokoh diluar para pihak antara Gubernur dan Buruh.

“Pada prinsipnya tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, yang terpenting adalah adanya komunikasi dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan prinsip saling menghormati dan menghargai para pihak satu sama lain, sehingga akan tercapai solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan para pihak demi tercapainya kondusifitas di Banten,” pungkasnya. (*/Red)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien