Gubernur WH Akui Dapat Arahan Laporkan Buruh ke Polisi, Usai Menyambut Jokowi di Tangsel

 

TANGERANG – Aksi buruh yang berhasil menduduki ruang kerja Gubernur Banten pada Rabu, 22 Desember 2021 kemarin, ternyata masih berlanjut.

Buntut dari aksi itu, jabatan Kasatpol PP Banten langsung dicopot.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), juga resmi telah melaporkan buruh ke Polda Banten pada Jumat, 24 Desember 2021.

WH melaporkan buruh perihal adanya dugaan perusakan, penghinaan lambang negara, dan terkait UU ITE.

Diketahui, Gubernur WH pada Jumat (24/12/2021) hari ini juga melaporkan terkait perkembangan polemik Upah Minimum kepada Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, saat mendampingi kunjungan Presiden di Kota Tangerang Selatan.

Gubernur WH mengaku mendapat apresiasi dan dukungan langsung dari Presiden dan Menteri Investasi.

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden atas kejadian demo buruh yang menolak penetapan UMP dan UMK 2022 yang telah ditetapkan dan responnya sangat mendukung atas ketegasan saya,” ujar WH kepada wartawan.

WH menegaskan bahwa penetapan upah minimum di Banten konsisten mengacu pada formulasi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Bapak Presiden dan Bapak Menteri Investasi Bahlil Dahadalia juga sangat mendukung kebijakan terkait penetapan upah yang telah ditetapkan sesuai acuan pada PP 36 tahun 2021,” tuturnya.

KPU Cilegon Calon Nomor Urut

Mantan Walikota Tangerang ini juga mengaku mendapat arahan agar segera melaporkan tindakan anarkisme yang dilakukan oleh oknum buruh yang menerobos ruang kerja gubernur.

“Terhadap perbuatan anarkis yang dilakukan oleh oknum pendemo agar melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” jelas WH lagi.

Buruh Disebut Langgar KUHP dan UU ITE

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta dan saksi terkait aksi yang dilakukan buruh itu ada indikasi dugaan tindak pidana dengan melanggar pasal 170 KUHP.

“Karena sudah masuk ke ruang gubernur, ada tindakan-tindakan melanggar hukum. Ini udah kemudian sudah bentuk memenuhi delik tindak pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah melanggar pasal 207 KUHP,” ungkapnya kepada wartawan usai melapor.

Selanjutnya kata Busro, saat aksi buruh juga diduga ada gerakan massa yang dilakukan secara sistematis.

“Kami lihat ada unsur juga tindak pidana penghasutan di pasal 160 KUHP,” sebutnya.

“Selanjutnya kami juga dari kuasa hukum melihat dari berbagai rangkaian video yang viral, dalam bentuk video-video saat di ruang gubernur, pada lokasi aksi unjuk rasa, maka kami juga melaporkan delik tindak pidana khusus pelanggaran pencemaran nama baik dan juga terkait penghinaan dalam konteks Undang-undang ITE,” kata Busro melanjutkan.

Menurutnya, pelaporan ini didasarkan dengan aspirasi-aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat di Provinsi Banten.

“Ada unsusr ulama, pendiri Provinsi Banten, elemen kepemudaan, pondok pesantren yang seluruhnya prihatin,” katanya. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien