
LEBAK– Dunia pendidikan di Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan publik.
Seorang kepala sekolah di SMA Negeri 1 Cimarga dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten setelah diduga melakukan tindakan kekerasan kepada siswanya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Kepala Bidang SMA Dindik Banten, Adang Abdurrahman, membenarkan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan menyusul hasil pemeriksaan awal yang menunjukkan adanya unsur kekerasan, baik secara verbal maupun fisik.
“Benar, peristiwa itu bermula ketika seorang siswa tertangkap merokok di area sekolah. Dalam proses penanganannya, kepala sekolah diduga melakukan tindakan di luar prosedur pembinaan,” ujar Adang kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Menurut Adang, keputusan itu bukan berarti pemerintah daerah menutup mata terhadap pentingnya disiplin di sekolah.

Namun, penegakan aturan harus dilakukan tanpa kekerasan, karena pendidikan sejatinya adalah ruang untuk menumbuhkan karakter, bukan menakut-nakuti.
“Guru dan kepala sekolah tetap memiliki wewenang menegakkan tata tertib, tetapi harus dengan pendekatan yang mendidik dan beretika. Kekerasan tidak bisa dijadikan solusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dindik Banten kini tengah mendorong setiap sekolah agar menerapkan pola pembinaan yang lebih manusiawi seperti sistem poin pelanggaran, pembinaan personal, hingga pemanggilan orangtua siswa sebagai bagian dari pendidikan karakter.
“Silakan menegur dan memberi sanksi, tapi semua harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jangan sampai niat mendisiplinkan justru menimbulkan trauma bagi anak didik,” lanjutnya.
Meski begitu, Adang tak menutup kemungkinan bahwa tindakan kepala sekolah tersebut muncul karena faktor kekhilafan atau dorongan spontanitas dalam menjalankan aturan.
Namun, ia menegaskan bahwa apa pun alasannya, kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat dibenarkan.
“Proses pemeriksaan masih berjalan dan hasilnya akan diserahkan kepada tim disiplin di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diputuskan secara objektif,” tutup Adang. (*/Sahrul).

