Hari Ini, PSBB Mulai Diberlakukan di Tangerang Raya

JAKARTA – Jumlah wilayah yang disetujui untuk pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bertambah. Pemberlakuan PSBB untuk Provinsi Banten yaitu meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan disetujui Minggu (12/4/2020).
“Pemberlakuan PSBB untuk wilayah Provinsi Banten (Tangerang Raya – red) disetujui hari ini,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Dengan demikian, wilayah yang disetujui PSBB adalah DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Provinsi Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Dengan disetujuinya PSBB di Banten, Achmad Yurianto menjelaskan, penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 bisa terintegrasi. “Dengan disetujuinya Provinsi Banten (Tangerang Raya- red), penanganan Covid-19 di Jabodetabek bisa lebih terintegrasi,” ujarnya.
Achmad Yurianto kembali mengingatkan, faktor penyebaran virus Covid-19 adalah manusia. Dengan demikian, harus ada pembatasan aktivitas manusia. “Harus ada pembatasan agar kontak dekat dan transmisi lokal bisa dikontrol, sehingga penyebaran bisa diatasi,” jelasnya. (*/Net)