Iklan Banner

Harus Ada Regulasi yang Jelas, Anggota DPRD Banten Sebut Guru Madrasah Swasta Memungkinkan Berstatus PPPK

 

SERANG–Wacana soal pengangkatan guru madrasah swasta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut sangat memungkinkan.

Kendati demikian, Anggota Komisi I DPRD Banten, Agus Maulana mengungkapkan, rencana ini harus ditopang dengan regulasi yang jelas.

Politikus Partai NasDem itu memaparkan, perbedaan kebijakan wewenang antara madrasah dan sekolah umum harus terlebih dahulu ditinjau dari sejarah.

“Tentunya karena sudah ada pembagian, ini juga yang harus dipikirkan di tingkat pusat, kaitannya dengan pendidikan ini,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (26/2/2026).

Menurut Agus, urusan madrasah berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), maka urusan tenaga pendidiknya juga diatur oleh kementerian tersebut.

“Tentu saja urusan manpower-nya pun dengan Kemenag,” jelasnya.

Berbeda dengan sekolah umum yang kewenangannya terbagi antara kabupaten/kota dan provinsi. Untuk SD dan SMP, kata dia, menjadi tanggung jawab Dindikbud atau Pemda tingkat kabupaten/kota, sedangkan SMA/SMK berada di Dindikbud tingkat provinsi.

Sementara untuk madrasah, maka dari tingkat pendidikan dasar hingga aliyah, seluruhnya dikelola lembaga vertikal Kementerian Agama.

“Sehingga belum ada aturan yang kuat apakah Madrasah Aliyah menjadi tanggung jawab provinsi atau kabupaten/kota, nah itu yang belum ada,” papar Pria kelahiran Subang itu.

Agil HUT Gerindra

Lebih jauh, Agus memaparkan payung hukum yang jelas dibutuhkan agar kesejahteraan guru madrasah swasta jika benar berstatus PPPK tak lagi menjadi soal.

“Cuman ya tetap kalau seandainya model begitu, harus Kemenag yang menyelesaikan, harus mencari uangnya karena memang semuanya dikelola oleh Kemenag,” paparnya.

Namun, kata Agus, kebijakan tersebut berada di tingkat nasional, bukanlah di tataran provinsi. Selain kepastian regulasi, persoalan ruang fiskal juga menjadi tantangan dalam wacana ini.

“Ini juga kan klausulnya dalam usulan PPPK disesuaikan dengan kemampuan instansi terkait, ruang fiskal masing-masing daerah juga ada persoalan,” paparnya lagi.

Dikatakan Agus, bukan hanya madrasah swasta saja yang menghadapi persoalan status kepegawaian. Di madrasah negeri juga masih banyak guru yang belum berstatus PNS.

“Kalau di Kemenag masih banyak kok yang belum PNS itu, guru-guru di madrasah-madrasah. Apalagi swasta, negerinya saja masih banyak kok,” tukasnya.

Sebelumnya, guru madrasah swasta berharap bisa diakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan guru, sepanjang memiliki dasar hukum berupa regulasi yang jelas.

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Banten, Mokhammad Apipi, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan luas terhadap isu tersebut. Ia bilang, hanya sebatas melakukan pendataan terhadap guru madrasah swasta.

“Kami di Kemenag Banten hanya melakukan pendataan. (Wacana) Itu tidak jadi masalah. Prinsipnya, bagaimana guru bisa semakin sejahtera,” tukasnya.***

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien