Hasil Raker KMS Banten: Korupsi Harus Dilawan Berjamaah
SERANG– Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Banten menggelar rapat kerja (Raker) di gedung Guludug CORP, Kota Serang, pada Jumat, (18/2/2022).
Koalisi yang beranggotakan 32 organisasi sosial kemasyarakatan di Banten itu terus melakukan penguatan internal.
Raker KMS Banten dibuka dengan menghadirkan aktivitas antikorupsi Emerson Yuntho. Kehadirannya juga sekaligus sebagai pemantik diskusi.
Emerson mengungkapkan bahwa tren korupsi di Banten masih tetap tinggi. Bahkan ia menyebut sejumlah kasus korupsi masih mencuat.
Dalam catatannya, sebagai provinsi, Banten dalam 10 tahun pertama digegerkan dengan beragam kasus korupsi hingga klimaksnya KPK mengamankan Gubernur Banten pada 2013.
“Sedangkan Banten 5 tahun terakhir, saya melihat masih saja diwarnai banyak praktek korupsi yang berbanding terbalik dengan komitmen Gubernurnya,” ujar Emerson.
“Karena itu saya sangat senang adanya gerakan KMSB untuk terus Melawan korupsi. Para koruptor itu kan semangat, maka kita harus lebih semangat untuk melawan mereka,” tambah Emerson menyemangati.
Sementara KMS Banten, melalui Koordinator Presidium, Uday Suhada mendorong terjadinya penguatan peran serta masyarakat sipil untuk mengawasi pembangunan.
“KMS Banten hadir untuk konsentrasi mengawal kebijakan pemerintah daerah, pengawasan pembangunan, pemberdayaan masyarakat sipil, penguatan perlindungan perempuan dan anak serta penguatan desa,” tegas Uday.
Banyak proyek APBN maupun APBD di Provinsi Banten kata Uday, yang harus dikawal, guna mendukung penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, apabila ditemukan potensi kerugian keuangan negara.
Uday juga menyinggung sejumlah persoalan yang harus dituntaskan baik di Kepolisian maupun Kejaksaan.
“Iya, salah satunya kasus dugaan korupsi honor Pamdal dan OB di lingkungan Setwan Kota Serang yang diduga dilakukan oleh wakil ketua DPRD Kota Serang itu, mandek di Krimsus Polda,” jelas Uday.
Lebih jauh direktur eksekutif ALIPP ini melawan korupsi itu harus dilakukan bersama.
“Korupsi harus dilawan berjamaah” ucapnya.
Sebagaimana lanjut Uday, beberapa kasus yang menyelimuti Provinsi Banten. Kasus itu diantaranya sebagai berikut:
1. Pengadaan lahan SMA, SMK dan SKH 2017 (salah satunya lahan SMK 7 Tangsel).
2. Pengadaan Komputer UNBK tahun 2017 dan 2018, yang baru ditetapkan 1 tersangka, yakni mantan Sekdis Dindik Banten. Kasus ini sebelumnya juga dilaporkan ALIPP ke KPK, Desember 2018.
3. Kasus pengadaan lahan Samsat Malingping dengan satu terpidana.
4 Kasus korupsi Masker Dinkes dengsn 3 terpidana.
5. Kasus Hibah Ponpes 2018 dan 2020 yang dilaporkan ALIPP.
6. Kasus Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wagub Banten yang baru dimulai oleh Kejati atas laporan MAKI.
“Terakhir, dugaan korupsi Honor Pamdal dan OB Setwan Kota Serang, oleh oknum Wakil Ketua DPRD Kota Serang, yang terkatung-katung di Krimsus Polda Banten,” pungkas Uday. (*/Faqih)