Hendak Dijadikan PSK Lewat Michat, Dua Pelaku Perdagangan Orang Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
SERANG – Polda Banten melalui Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial AN (29) dan TH (23) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus Pekerja Seks Komersial berbasis aplikasi daring.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologi kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat serta Surat Perintah Tugas Penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten pada Maret 2026, pihaknya mengungkap adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi Michat.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit II Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan sejumlah kamar yang dijadikan tempat untuk melayani pelanggan, para korban ditawarkan dengan tarif berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per layanan.
“Selain itu, mereka juga dijanjikan penghasilan sebesar Rp3.500.000 per minggu serta uang makan Rp100.000 per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka, yakni:
– Uang tunai sebesar Rp. 2.310.000,
– 3 Bok Alat Kontrasepsi;
– 2 buah V gel;
– 1 buah kunci kosan;
– 1 buah buku catatan pelanggan tamu;
– 1 buah Handphone merk Vivo Y 27 S;
– 2 buah Handphone merk Vivo Y 04;
– 1 buah Handphone merk Vivo Y 02;
Kombes Pol Maruli menjelaskan motif serta modus operandi yang dilakukan para pelaku.
Motifnya pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi Michat untuk melayani pria hidung belang.
Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tutupnya.***

