Ini Hasil PSU Pilkada Serentak 2020 di Banten
SERANG – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah usai digelar pada Rabu 9 Desember kemarin. Hasilnya, ada 4 TPS yang direkomendasikan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Kordiv Pengawasan Bawaslu Banten, Nuryati Solapari mengatakan, ada 2 daerah di Banten yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU, yakni di Kota Tangerang Selatan dan Pandeglang.
Untuk di Kota Tangerang Selatan ada 3 TPS, diantaranya TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang, TPS 30 Kelurahan Rengas Kecamatan Ciputat, dan TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur. Sementara itu di Kabupaten Pandeglang ada 1 TPS yaitu di TPS 02 Desa Pasirmae Kecamatan Cipeucang.
“Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi PSU tanggal 10 Desember, yaitu sehari setelah pemungutan dan proses penghitungan suara sedang dilakukan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, (14/12/2020).
Sementara itu dari hasil pengawasan Bawaslu di TPS yang melaksanakan PSU, rekap perolehan suara untuk TPS 30 Kecamatan Ciputat Timur jumlah DPT sebanyak 211 orang, surat suara diterima berjumlah 217, dan surat suara digunakan berjumlah 109.

Di mana penghitungan suara dimulai pada pukul 13.00 berakhir pada pukul 14.20 dengan perolehan suara Paslon nomor urut 1 sebanyak 26 suara, Paslon 2 berjumlah 13 suara, Paslon 3 berjumlah 68 suara dan suara tidak sah berjumlah 2.
Kemudian di TPS 15 Pamulang Timur, Keamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan DPT berjumlah 369, surat suara diterima sebanyak 383, dan surat suara sigunakan berjumlah 151.
Untuk waktu penghitungan dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB. Adapun perolehan suara untuk Paslon 1 berjumlah 18 suara, Paslon 2 berjumlah 41 suara, dan Paslon 3 berjumlah 87 suara.
Masih di Kota Tangerang Selatan, untuk PSU di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur, DPT berjumlah 433, surat suara diterima sebanyak 433, da surat suara digunakan sebanyak 209.
Waktu penghitungan dimulai pukul 07.06 WIB yang berakhir 14.16 WIB, dengan perolehan suara Paslon nomor urut 1 berjumlah 61 suara, Paslon 2 berjumlah 17 suara, dan Paslon 3 berjumlah 128 suara.
Sementara itu di Kabupaten Pandeglang TPS 2 Desa Pasirmae Kecamatan Cipeucang Paslon nomor urut 1 memperoleh suara 193 suara, Paslon nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 65 Suara, dengan jumlah suara tidak sah sebanyak 6. (*/Faqih)


