Ini Penjelasan Kajati Banten Terkait Dugaan Kerugian Rp70,7 Miliar di Kasus Hibah Ponpes
SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebelumnya menyebut, dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah untuk pondok pesantren (ponpes) di Banten mencapai Rp70,7 miliar.
Jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten.
Dikonfirmasi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani mengatakan, Rp70,7 miliar itu merupakan hitungan dari BPKP dengan hitungan akuntan.
“Itu nanti biar lebih detail itu kan masalah teknis, lebih detailnya teman-teman bisa saksikan fakta-fakta persidangan, bentar lagi kok itu, saya jangan bocorin dululah biar seru kan,” ujarnya, di Kota Serang, Kamis (12/8/2021).
Mantan Kajari Kota Cilegon ini mengaku, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan monitoring proses persidangan.
“Kita perhatikan kita dalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, jadi sejauh ini kita dalami di situ dulu, apakah ada hal-hal baru di dalam fakta persidangan hasilnya itu bagaimana,” pungkasnya.
Kendati demikian dia mengatakan, jika ada hal yang baru dalam fakta persidangan, maka tak segan Kejati akan dalami dan telusuri kembali. (*/Faqih)