Ini Penyebab Keterlambatan Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi 2020
SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim mengungkapkan, keterlambatan bayar dana bagi hasil pajak provinsi (BHPP) untuk kabupaten/kota disebabkan beberapa alasan.
Wahidin mengakui di dalam APBD, kerap kali terjadi kelambatan bayar. Seperti kurang salurnya dana bagi hasil pajak untuk 8 kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
“Sudah disampaikan (ke DPRD) waktu rapat badan anggaran, kan disampaikan kalau masih ada yang belum dibayar bagi hasil, karena duitnya nyangkut di Bank Banten. Ngga balik, dari APBN langsung setor ke Bank Banten nyangkut disitu nggak bisa balik,” ungkap Wahidin kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Banten, Kota Serang, Selasa (16/3/2020).
Mantan Walikota Tangerang yang klaimnya sudah banyak pengalaman dalam memimpin sebuah daerah itu menyebut, jika keterlambatan bayar dana bagi hasil pajak karena tak dibisa dicairkan dari Bank Banten. Diketahui, Bank Banten sebelumnya gagal bayar, dan menjadi bank dalam pengawasan khusus OJK. Untuk itu Wahidin memindahkan RKUD ke Bank Bjb.
Baca juga: AU Turun Tangan Jelaskan Polemik Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Banten 2020
“Emang nggak pada denger teman-teman dijelaskan berulang kali, harusnya dipahami nyangkut. Jadi tahun 2020 kita terhambat, kalau pun sebagian DBHP sudah dibayar tinggal kekurangannya. Bank Banten nggak bisa ngembalikan lalu kita akhirnya sepakati dengan Dewan untuk kita anggarkan 2021,” terangnya.
Pihaknya menegaskan, keterlambatan bayar dana bagi hasil pajak provisi 2020 untuk 8 kabupaten/kota bukan karena digelapkan.
“Anggaran berjalan. Jadi, itumah nggak ada masalah kenapa diribut-ributin. Jangan dengerin itu orang orang yang nggak paham. Bilangnya menggelapkan, siapa yang menggelapkan, Bu Rina (Kepala BPKAD) nggak. Saya gugat balik nanti itu. Menggelapkan apanya orang sedang di proses mana ada digelapkan,” tegasnya.
“Saya (mantan) Walikota Tangerang 10 tahun juga paham dulu, Provinsi agak lambat ya nggak apa-apa. Sekarang kan sedang berjalan,” tambah Wahidin. (*/Faqih)