Ini Peran 2 Tersangka Tambahan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Ponpes

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan dua tersangka tambahan atas kasus dugaan korupsi pemotongan dana hibah Pemprov Banten untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka itu yakni AS merupakan salah satu pengurus Ponpes di wilayah Pandeglang, dan satu tersangka lagi adalah AG, seorang Honorer Biro Kesra Setda Pemprov Banten.

“AS adalah salah satu pengurus Pondok Pesantren di Pandeglang. Terus yang kedua AG, ini adalah Pegawai Honorer Kesra Provinsi Banten,” Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kota Serang, Jumat (23/4/2021).

Pijat Refleksi

Ivan mengungkap bagaimana peran kedua tersangka tambahan dalam kasus pemotongan dana hibah tersebut. Menurutnya, perannya masih sama seperti yang dilakukan tersangka ES sebelumnya.

“AS ini berperan mengumpulkan uang hasil pemotongan dari beberapa pesantren, kita masih dalami. Dari beberapa Pesantren pemotonganya dikumpulkan, kemudian diserahkan kepada AG Honorer Kesra Provinsi Banten,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kejati Banten masih dalam melakukan penyidikan kasus tersebut. Meski begitu pihaknya belum dapat memastikan apakah ada tambahan tersangka lagi atau tidak.

“Dari hasil penyidikan akan disampaikan jika ada perkembangan lebih lanjut,” ucapnya. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien