Jadi Biang Kerok Banjir, Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal Di Cilegon
SERANG—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal sebagai bagian dari kebijakan mitigasi risiko bencana.
Pengawasan dan penindakan dilakukan, buntut tingginya kerentanan wilayah Banten terhadap bencana hidrometeorologi yang dipicu kerusakan lingkungan, salah satunya bencana banjir akibat tambang ilegal.
Penertiban ini dilakukan dalam agenda inspeksi lapangan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam salah satu sidaknya, petugas menemukan aktivitas penambangan batu yang diduga tak mengantongi izin resmi, bahkan kendaraan pengangkut material di lokasi tidak dapat menunjukkan surat jalan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Ari James Faraddy menegaskan, lokasi yang disidak galian C, ternyata tidak tercatat dalam peta wilayah izin pertambangan.
“Berdasarkan peta kami, tidak ada izinnya di lokasi ini. Artinya, aktivitas tersebut ilegal,” kata Ari, Senin, (12/1/2026).
Adapun untuk penertiban tak hanya dilakukan di satu titik. Satgas telah memetakan sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penindakan, termasuk di wilayah Ciwandan dan jalur Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Cilegon.
“Dua di Ciwandan dan satu di JLS, bahkan di JLS, ada empat titik yang sudah kita plotting,” ungkapnya.
Operasi penertiban, kata dia, tidak hanya dilakukan sekali. Satgas bakal melakukan pengawasan berulang, termasuk memastikan siapa pihak yang memberikan izin.
Langkah ini dilakukan guna menertibkan tambang yang harus sesuai dengan ketentuan teknis pertambangan dan lingkungan serta kelengkapan dokumen seperti UKL-UPL.
“Kita akan bolak-balik. Aparat penegak hukum juga akan turun. Kita cek izinnya, teknik penambangannya, sampai kewajiban lingkungannya,” tegasnya.
Ari juga menyoroti aktivitas tambang yang berada sangat dekat dengan permukiman warga sekitar.
Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat, terutama jika tidak dikelola sesuai aturan pertambangan yang berlaku.
“Yang jelas, kita punya janji kepada masyarakat untuk menutup tambang-tambang yang tidak berizin,” ucapnya.***

