Loading...

Jangan Lupa, Ini Syarat yang Harus Dibawa untuk Ikut Program Pemutihan Pajak Pemprov Banten 

 

SERANG-Program pemutihan pajak kendaraan Pemprov Banten dimulai hari ini, Kamis, 10 April 2025. Program ini dibuka sampai 30 Juni 2025.

Untuk mengikuti program ini, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dibawa bagi pemilik kendaraan untuk mengganti kaleng kendaraan ataupun balik nama.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, bagi masyarakat sekiranya perlu membawa dokumen berikut agar dapat mengikuti program pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor.

“Kami harapkan masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK dan KTP asli untuk menjamin validitas data. Dari data yang tadi kita jadikan satu, ini penting untuk administrasi,” ujarnya, Kamis (10/3/2025).

Kemudian untuk perpanjang STNK 5 tahunan, masyarakat harus membawa KTP pemilik kendaraan, STNK dan BPKB. Ketiganya harus asli dan fotokopi.

Untuk KTP pemilik kendaraan, tak boleh berbeda alias harus sesuai yang tercantum pada identitas kendaraan.

Lalu apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir, maka dapat diwakilkan pihak lain dengan membawa surat kuasa.

Tak lupa, masyarakat juga harus membawa kendaraan yang ingin diperpanjang STNKnya.

Untuk balik nama kendaraan, kata dia, bisa dilakukan walaupun KTP pemilik lama kendaraan tak ada.

“Jangan khawatir bila KTP pemilik lamanya tidak ada, silahkan bawa KTP pemilik baru untuk di balik nama. Kami siap melayani masyarakat Banten,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, jika wajib pajak tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan, maka dapat melalukan balik nama sesuai dengan identitas pemilik baru, dan harus membawa KTP aslinya.

“Balik nama sesuai dengan KTP aslinya, KTP asli dibawa sebagai dasar identitas. Jadi contoh ada kendaraan masih atas nama orang lain yang lama, mau bayar pajak itu sekalian balik nama,” tutupnya. (*/Ajo)

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien