Jelang Pergantian Pj Gubernur Banten, Peluang Pertahankan Al Muktabar Atau Sebaliknya?
SERANG – Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten, Uday Suhada merespon adanya surat Mendagri perihal usul nama calon Penjabat Gubernur Banten yang ditujukan ke Ketua DPRD Provinsi Banten.
Menurut Uday, surat yang dilayangkan Mendagri ke DPRD Banten itu merupakan ruang yang diberikan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Pj Gubernur Banten selama menjabat hampir satu tahun.
“Ini adalah kesempatan bagi DPRD untuk melihat secara obyektif tentang kebijakan Al Muktabar selama 10 bulan terakhir. Begitu juga dengan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat terkait kepemimpinan Al,” kata Uday, pada Rabu, (29/3/2023).
Untuk itu, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik ini meminta agar DPRD Banten tidak boleh main-main dengan penilaiannya. Sebab, yang dipertaruhkannya adalah nasib belasan juta rakyat Banten setahun berikutnya.
“Sebagai masyarakat sipil, saya tentu mengapresiasi langkah Mendagri. Meskipun menjadi hak prerogatif Presiden, namun juga mempertimbangkan aspirasi dari daerah,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya menilai jika kepemimpinan Al Muktabar selama menjabat Pj Gubernur Banten telah gagal. Pasalnya, gaya kepemimpinannya dianggap one man show.
“Saya tidak membenci Pak Al, tapi saya lebih sayang kepada orang-orang di sekelilingnya,” ucapnya.
Uday berpesan, permintaan Mendagri kepada DPRD Banten untuk mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur Banten agar dapat menghindari hal-hal yang tidak terpuji dalam prosesnya.
“Sebab dalam proses pencarian nama-nama, ada potensi terjadinya praktek transaksional,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Banten diminta mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur Banten dengan orang yang sama atau berbeda, untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur yang baru.
Demikian salah satu poin yang bunyi dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 100.2.1.3/1774/SJ perihal usul nama calon Penjabat Gubernur yang ditujukan ke Ketua DPRD Provinsi Banten.
Seperti diketahui, Penjabat Gubernur Banten akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023 mendatang, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud dapat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI paling lambat pada Kamis, 6 April 2023 mendatang. (*/Faqih)