Jumlah Kendaraan Listrik Meningkat, Penerimaan Pajak BBNKB Di Banten Turun
SERANG-Penerimaan Pajak dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKNB) di Banten mengalami penurunan.
Penurunan ini disebabkan meningkatnya populasi kendaraan listrik yang kini dikenakan tarif pajak 0 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Berly Rizki Natakusumah pada Senin (1/12/2025).
Selain itu, kata Berly, kondisi pemulihan ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil juga turut memengaruhi untuk membayar pajak.
Padahal, penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB masih menjadi penopang utama pendapatan provinsi.
“Tetapi hal ini tidak mengurangi komitmen kami untuk memaksimalkan capaian. Dalam sisa satu bulan anggaran (Desember 2025), percepatan penerimaan dari sektor PKB dan retribusi menjadi prioritas,” kata dia.
Walaupun terjadi penurunan, dari capaian tersebut menunjukkan bahwa progres pemasukan masih menorehkan raihan positif.
Meskipun sebetulnya ruang optimalisasi masih tersedia dan perlu didorong secara kolaboratif.
Kemudian Berly menyampaikan, hingga akhir November 2025, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp8,79 triliun atau 83,74 persen dari target APBD yang sebesar Rp10,50 triliun.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp5,68 triliun atau 82 persen dari target Rp6,93 triliun,” kata dia.
“Pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat pemungut dan meningkatnya kesadaran wajib pajak. Namun kita harus terus mendorong optimalisasi,” sambungnya.
Berly memaparkan, untuk sektor pajak kendaraan bermotor tetap menjadi tulang punggung PAD dengan realisasi Rp5,13 triliun atau 82,14 persen dari target Rp6,25 triliun.
Guna mengejar target pendapatan, Bapenda mengintensifkan penagihan potensi tunggakan pajak yang diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.
Penagihan dilakukan secara berjenjang dan terstruktur, serta melanjutkan program yang telah berjalan.
Selain itu, Bapenda mengusulkan sejumlah langkah strategis kepada gubernur Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk revisi kebijakan pajak kendaraan listrik agar lebih proporsional.***

