Pandeglang Gerindra HUT

Kabag TU Kanwil Kemenag Banten Bantah Tudingan Mahasiswa, Pengelolaan Koperasi Bina Umat Tak Ada Masalah

Saiful Basri HPN

 

SERANG – Mahasiswa menuding pengangkatan Mokhammad Apipi sebagai Kabag TU Kanwil Kemenag Banten bermasalah.

Permasalahan ini terkait polemik pengelolaan Koperasi Bina Umat.

Menanggapi ini, Apipi membantah tudingan mahasiswa. Ia menjelaskan kronologi duduk perkara tudingan yang dilayangkan Gabungan Mahasiswa Islam (GAMAIS) dengan memperlihatkan sejumlah bukti dokumen kepada wartawan.

Berdasarkan Surat Tugas No 2155/Kw.28.06/KP.08.5/12/2024, Apipi diberikan amanat sebagai bendahara koperasi sementara hingga dilaksanakannya penunjukkan definitif bendahara koperasi pada RAT tahun 2025.

Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 13 Desember tahun 2024 oleh Kepala Kanwil Kemenag Banten saat itu Nanang Fatchurohman dan dibubuhi stempel resmi.

Di tanggal yang sama, Nanang memberikan tugas kepada Junit Sihombing sebagai Ketua Koperasi Sementara, berdasarkan Surat Tugas No 2154/Kw.28.06/KP.08.5/12/2024.

“Saya ditunjuk oleh Pak Nanang, karena waktu itu bendaharanya meninggal, masih ada ketuanya itu. Lalu sekitar tahun 2021, ketua (koperasinya) juga meninggal,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Jumat (30/1/2026).

Kemudian dilaksanakanlah Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar di lobby Kanwil Kemenag Banten, Kamis (18/12/2025).

Sebelum RALB, Apipi terlebih dahulu berkomunikasi dengan Dinas Koperasi Kota Serang.

“Kita rapat anggota luar biasa itu juga setelah komunikasi dengan Dinas Koperasi,” ujarnya.

Dalam RALB, Apipi terpilih sebagai Ketua Koperasi Bina Umat Kanwil Kemenag Banten periode 2025–2030 secara aklamasi. Agenda ini dihadiri oleh pengurus koperasi.

“Sudah ada RALB yang dihadiri anggota, kemudian pengurus yang lama. Surat Pertanggungjawaban (SPJ), anggota semua menerima, setelah itu dilakukan penunjukkan pengurus baru, saya ditunjuk jadi ketua, secara aklamasi,” terangnya.

“Laporan neraca simpanan anggota, lengkap, ini sudah saya laporkan, perhitungan usaha, perubahan ekuitas, rekening koran dan lainnya juga,” sambungnya.

Pasca RALB, kini pihaknya menunggu SK baru kepengurusan koperasi terbit. Akta tersebut, kata dia, dibuat melalui notaris.

“Saya belum melakukan apa-apa sebelum SK itu terbit. Saya tak melakukan transaksi dulu, enggak. Saya bilang nunggu SK, kalau saya tertib (administrasi) kecuali yang mau bayar utang, itu tetap saya terima,” tutupnya. (*/Ajo)

Iklan GoR Cilegon
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien