Kanwil Kemenkum Banten Ikuti Uji Publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan tersebut digelar secara hybrid, sebagian peserta mengikuti melalui Zoom Meeting, sementara jajaran Kanwil Banten mengikuti dari Ruang Rapat Utama bersama Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar beserta tim perancang peraturan perundang-undangan.
Webinar dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa uji publik ini merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati sebagai amanat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Uji publik ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Kami ingin memastikan pelaksanaannya diatur secara lebih terukur dan memiliki kepastian hukum,” ujar Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam sambutannya.
RUU tersebut juga telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Melalui penyusunan RUU ini, pemerintah menekankan pentingnya pengaturan pelaksanaan pidana mati secara manusiawi, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum modern.
RUU ini akan menggantikan aturan lama yang masih mengacu pada Penetapan Presiden Tahun 1964, yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem hukum saat ini.
Beberapa pokok pembaruan dalam RUU ini mencakup perlindungan hak terpidana mati, mekanisme pelaksanaan putusan, peran Presiden melalui skema fiktif positif, masa percobaan bagi terpidana mati, serta standar teknis dalam pelaksanaan eksekusi.
Para narasumber yang hadir dari kalangan akademisi, perancang undang-undang, hingga analis hukum turut memberikan berbagai masukan substansial terhadap draf RUU.
Beberapa hal yang mengemuka antara lain perlunya pengaturan yang lebih rinci mengenai masa percobaan, tempat pelaksanaan eksekusi, hak advokat dalam mendampingi terpidana mati, serta penggunaan istilah “disabilitas mental” untuk menggantikan istilah “gangguan jiwa”, dan kewajiban negara menyediakan pendamping hukum.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pengaturan teknis seperti waktu pelaksanaan eksekusi, pembentukan regu tembak, penanganan jenazah, hingga perlunya mekanisme objektif dalam menilai perilaku terpidana selama masa percobaan.
Kegiatan ini menjadi ruang bagi seluruh Kantor Wilayah, aparat penegak hukum, dan akademisi untuk memberikan kontribusi pemikiran agar RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dapat tersusun secara komprehensif, menjamin kepastian hukum, serta dapat dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip keadilan dan ketertiban hukum nasional.***
