Karcis Parkir Banten Lama Tak Sesuai, UPT Parkir: Tak Ada Koordinasi
SERANG – Dinas Perhubungan Kota Serang lakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan Banten lama setelah viralnya tarif karcis kendaraan parkir yang tidak sesuai.
Berdasarkan ketetapan Perda nomer 13 tahun 2014, Dinas Perhubungan Kota Serang mengeluarkan karcis dengan berbagai macam warna dan besaran nominal yang berbeda.
Karcis yang dikeluarkan pun disesuaikan dengan jenis kendarana, seperti karcis sepeda motor berwarna biru muda dengan nominal Rp 1.000, merah muda untuk mobil bus kecil dengan 9-15 kursi RP 3.000, dan mobil bus kecil dengan 16-25 kursi Rp 5.000 berwarna hijau, serta karcis warna putih untuk kendaraan besar Rp 7.500.
Namun, beberapa waktu lalu telah viral adanya penyalahgunaan pemberian karcis. Karcis yang seharusannya diberikan untuk mobil malah diberikan kepada pengendara roda dua. Bahkan karcis yang diberikan pun bukanlah yang resmi dikeluarkan oleh pihak Dishub Kota Serang.
Ahmad Yani UPT Parkir, menjelaskan, mengenai penggunaan karcis yang menimbulkan persoalan itu tidak ada koordinasi kepada pihaknya. Karena koordinasi yang dilakukan oleh Dishub Kota serang hanya pada tataran mekanisme secara teknis mengenai aturan yag harus ditetapkan.
Meski demikian, hal itu juga bukan berarti pihaknya telah memberikan kewenangan secara penuh kepada para pengelola parkir.
Karena, setiap penyelenggara parkir di lapangan seharusnya memiliki surat perintah dari Dinas Perhubungan Kota Serang melalui UPT Parkir.
Lebih lanjut, kata dia, hanya ada dua titik yang menjadi kewenangannya. Yakni di Kawasan Penunjang Wisata (KPW), dan Terminal Sukadiri.
Ia menegaskan, apabila ada pemungutan karcis diluar dua titik tersebut, bukanlah tanggungjawab Dinas Perhubungan Kota Serang.
“Parkir khusus ini memang kita ada dua titik di kawasan Banten lama, tidak keseluruhan, tidak masuk ke daerah dalam,” katanya
“Yang jelas ketika Dinas Perhubungan mengeluarkan karcis itu sesuai dengan peraturannya,” imbuhnya di wilayah KPW saat sidak karcis yang viral tersebut, Jum,at 14 Juni 2019.
Selain itu, ia mengatakan, ada peraturan daerah yang mengatur besaran nominal karcis, serta ada sistem yang dibuat untuk bagaimana legal atau tidaknya ketika karcis itu dikeluarkan.
Untuk persoalan dilapangan ia mengaku, pihaknya telah melakukan pemanggilan guna menyikapi berbagai informasi dan keluahan masyarakat perihal besaran nominal karcis.
“Kita tidak tinggal diam. Kemarin kita lakukan pemanggilan pihak pengelola parkir. Bahkan pimpinan kami memerintahkan untuk menarik kembali kalau karcis itu ada pada pengelola,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Pengelola parkir, Abdul Mujip, mengaku, dirinya merasa dirugikan adanya tempat parkir liar di kawasan Banten lama, sebab, ia harus memberikan setoran untuk membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
“Biasanya, tahun-tahun sebelumnya bisa mengeluarkan enam gepok (karcis-red), tahun ini baru satu setengah gepok,” ucapnya
“Saya hanya mengelola dua titik parkir, saya sifatnya hanya menerima keluhan, ini yang harus kita benahi, kita luruskan untuk membantu PAD Kota Serang, karena saya juga ingin membantu pembangunan Kota Serang,” tandasnya. (*/Dave)