Kasus Hibah Ponpes, 2 Mantan Pejabat Biro Kesra Provinsi Banten Ditahan Kejati

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dan menetapkan dua tersangka tambahan atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018 dan 2020.

Kedua tersangka yakni IS dan TS, yang merupakan mantan pejabat Biro Kesra Setda Provinsi Banten. IS sendiri pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten.

Sementara TS adalah sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020. Diketahui TS juga pernah menjabat sebagai Plt Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten.

“Tim penyidik sudah mengamankan 2 tambahan tersangka lagi berdasarkan hasil penyidik dan keterangan-keterangan saksi dan dua alat bukti. Tim berpendapat bahwa ada tambahan tersangka atas inisial TS dan IS,” ujar Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan di Kejati Banten, Kota Serang, Jumat (21/5/2021).

Kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang, Banten.

“Seusai dengan KUHAP Pasal 21 mereka ditahan alasanya ada 3, mereka diancam dengan hukuman 5 tahun, dan mereka diduga melarikan diri dan diduga menghilangkan barang bukti,” jelasnya. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien