Kasus Karangsari, ALIPP Duga Pemkab Pandeglang Serobot Tanah Warga

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

PANDEGLANG – Sengketa tanah Karangsari yang terletak di pantai Carita Pandeglang, kembali mencuat. Demikian menjadi atensi dari Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada.

“Setelah sempat geger pada tahun 2004, yang menelan uang rakyat Rp5 milyar yang bersumber dari APBD (Rp 1,5 M APBD Pandeglang, Rp 3,5 M APBD Banten), kini kembali mengemuka,” ungkap Uday saat jumpa pers di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (9/11/2021).

Menurut Uday, Pemkab Pandeglang pada secara mengejutkan diduga melakukan penyerobotan tanah Karangsari dengan mengambil alih pengelolaan lahan tersebut dengan menggandeng pihak ketiga.

“Tak tanggung-tanggung, Pemkab melalui Surat dari Sekda, mengerahkan aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menguasai lahan tersebut,” katanya.

Advert

KPU Cilegon Coblos

“Dulu lahan itu diklaim oleh seorang (Alm) Omo. Bermodalkan “Sertifikat” tanah itu dijualnya ke (Alm) Chasan Sochib. Tak lama berselang, Pemkab Pandeglang yang juga mengklaim menggugatnya. Di PN Pandeglang, perseteruan H. Chasan vs Pemkab Pandeglang yang dimediasi oleh PN Pandeglang melahirkan Akta Van Dading (Surat Perjanjian Perdamaian) No.20/Pdt G/2001/PN.Pdg,” sambung Uday.

Atas surat itu lanjut Uday, Pemkab Pandeglang harus memberikan kompensasi Rp5 milyar kepada Almarhum H. Chasan.

“Karena tidak memiliki uang sebesar itu, kemudian Bupati A. Dimyati Natakusumah mengajukan permohonan bantuan ke Gubernur Djoko Munandar, namun tidak diindahkan. Kemudian Dimyati mengajukan permohonan kepada Wagub Atut Chosiyah,” cerita Uday saat menyampaikan kronologinya.

“Atas instruksi Wagub, kemudian anggaran untuk Penguat Jalan Pandeglang – Serang sebesar Rp5 milyar di Dinas PU Provinsi Banten dialihkan ke pembebasan lahan Karangsari tersebut, sebesar Rp3,5 milyar. Sedangkan dana Rp1,5 milyar berasal dari Pemkab Pandeglang,” imbuh pegiat antikorupsi itu.

Diketahui, pengalihan anggaran tersebut membuat Kejati Banten menetapkan Sdr.Tantan sebagai tersangka.

“Uniknya, perkara tersebut di SP3-kan (surat penghentian penyidikan perkara) oleh Kejati Banten sendiri,” pungkasnya. (*/Faqih)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien