Kasus Korupsi Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang, Kejati Banten Tangkap ASN Pemprov

BPRS CM tabungan

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap seorang ASN berinisial AS atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang, pada Senin (6/5/2024).

AS merupakan ASN yang berdinas pada LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten diduga menerima hadiah dari saudara P.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, sekitar bulan Februari 2023 tersangka AS melakukan pertemuan dengan P, dimana dalam pertemuan tersebut membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang Tahun anggaran 2023.

Loading...

“Paket pekerjaan dimaksud dalam pertemuan tersebut Sdr P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada Tersangka AS sebesar 17% (tujuh belas per seratus) dari nilai proyek,” ucapnya.

“Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar 460 juta dengan tanda jadi sebesar 200juta rupiah selanjutnya Sdr P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik Tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri Tsk AS dengan total sebesar 407 500.000 rupiah,” tambah Rangga.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 12 a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat(1) huruf a Undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*/Fachrul)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien