Kasus Masker di Mata Kordum KMS 30; Kejati Banten Tidak Punya Nyali
SERANG – Beberapa waktu yang lalu, Penyidik Kejati Banten selaku pihak termohon pada praperadilan dugaan kasus korupsi masker tersangka LS, dikabarkan tiga kali berturut-turut tak hadir dalam proses persidangan.
Proses persidangan praperadilan kasus korupsi masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten itu dinilai menjadi titik balik keseriusan Kejati Banten dalam menuntaskan persoalan korupsi di Banten.
Melihat progres dugaan korupsi pengadaan masker KN95 tahun 2020 di Dinkes Banten, Koordinator Umum (Kordum) Komunitas Soedirman (KMS) 30, Jodi Fauzi mempertanyakan daripada keseriusan Kejati Banten.
“Dilihat bahwa ketika Kejati absen pada proses praperadilan tentu ini menjadi pertanyaan dan keanehan yang disajikan dimuka publik, bagaimana Kejati tidak punya nyali untuk berani menuntaskan kasus dugaan korupsi di Provinsi Banten,” kata Jodi kepada Fakta Banten, Senin (19/7/2021).
Belum lagi kata Jodi, ketika Kejati Banten tidak mampu menyeret Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan masker KN95.
“Terkhusus untuk kasus dugaan pengadaan masker tidak mungkin ada suatu kebijakan yang kemudian tidak terkoordinasi dari atas sampai bawah,” sebutnya.
Untuk itu, Komunitas Soedirman 30 mengaku akan terus menagih kepada Kejati Banten agar mengusut dengan tuntas perihal penanganan kasus-kasus korupsi di Banten. (*/Faqih)