Kasus Terceburnya Mobil di Pelabuhan Merak Naik ke Penyidikan, Akan Ada Tersangka?

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Polda Banten akan memeriksa PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak dalam kasus terceburnya mobil pribadi warga Depok di Dermaga 2 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (23/12/2022) lalu.

Tak hanya itu, mereka juga akan memeriksa PT Indonesia Ferry Property (IFPRO) terkait masalah tersebut.

“Ke depan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap GM ASDP Merak dan GM PT. IFPRO,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui pesan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).

Pemeriksaan kedua perusahaan BUMN itu dilakukan setelah kasus terceburnya mobil yang berisikan dua penumpang itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pijat Refleksi

“Polda Banten sudah meningkatkan perkara laka laut tersebut dari lidik ke sidik,” terangnya.

Penanganan hukum terceburnya minibus ke laut di Dermaga 2 Pelabuhan Merak yang sebelumnya dilakukan Dirpolairud Polda Banten, kini dipindahkan ke Satgas Nataru Polda Banten.

“Penanganan perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Ditpolairud Polda Banten ke Satgas Nataru Polda Banten,” jelasnya.

Sebuah minibus berpenumpang dua orang yang dikendarai Yunianto Permono dan kekasihnya, Natasya Rosa, asal Depok, Jawa Barat, tercebur ke laut di Dermaga 2 Pelabuhan Merak, lantaran kapal terbawa gelombang sehingga menjauh dari sideramp.

Akibat peristiwa tersebut, keduanya gagal melanjutkan perjalanan ke Sumatera dan harus menjalani perawatan medis di RSKM, Kota Cilegon, Banten. (*/Red)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien