Iklan Banner

Kasus Website Desa Tak Digubris Polda Banten, Mahasiswa Bakal Demo ke KPK

DPRD Kab Serang HPN

 

SERANG-Permintaan audiensi kasus dugaan korupsi dan mark-up pengadaan website desa di Kabupaten Serang kembali menuai sorotan publik.

Pasalnya, Polda Banten tak menggubris menindaklanjuti Surat Audiensi terkait penanganan laporan pengaduan (LAPDU) mengenai dugaan mark-up proyek website desa sejak beberapa waktu lalu.

Koordinator GEMPAS Serang Raya, Abdur Rosyid, menilai bahwa Polda Banten terkesan lamban dan tidak transparan dalam menangani kasus tersebut.

Padahal, laporan yang disampaikan telah dilengkapi dengan data pendukung, dokumen kontrak, dan indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan website desa yang melibatkan pihak ketiga, yakni PT. Wahana Semesta Multimedia.

“Sudah berbulan-bulan sejak kami melaporkan dugaan mark-up dan penyimpangan anggaran website desa ini. Tapi hingga kini tidak ada tanda-tanda pemeriksaan yang serius,” kata dia, Kamis (16/10/2025).

“Kami menduga ada tekanan politik atau intervensi kekuasaan yang membuat aparat enggan memproses kasus ini,” sambungnya.

HPN Dinkes Prokopim

Dalam catatan GEMPAS, proyek website desa diduga tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sekretaris Umum GEMPAS Hendra Irawan menambahkan, muncul indikasi bahwa beberapa desa tidak mendapatkan manfaat langsung dari proyek tersebut, dan ada dugaan adanya monopoli vendor serta gratifikasi dalam proses penunjukan rekanan.

Tak digubrisnya audiensi membuat pihaknya kecewa atas kinerja aparat daerah. Maka dari itu, mahasiswa berencana untuk menggelar aksi demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk dorongan moral agar lembaga antirasuah turun tangan dan membuka penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Serang.

“Jika Polda Banten tidak berani menyentuh aktor-aktor besar di balik proyek ini, kami akan bawa persoalan ini ke KPK. Negara tidak boleh kalah oleh permainan elit daerah,” ujar Hendra.

Kasus website desa ini menjadi gambaran nyata rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah dan lemahnya fungsi pengawasan.

Mahasiswa menilai bahwa jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin merosot.

GEMPAS menegaskan bahwa gerakan mahasiswa akan terus konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas, karena korupsi dalam sektor pelayanan publik desa bukan hanya kejahatan keuangan, tetapi juga pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat pembangunan. (*/Ajo)

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien