Kejati Banten Duga Ada Korupsi Mafia Tanah di Kantor Pertanahan Lebak

 

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi calo mafia tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, penyidikan tersebut terkait dugaan gratifikasi, penerimaan hadiah dan janji sepanjang 2018-2021.

“Telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan /atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021,” ujarnya di Serang, pada Rabu (28/9/2022) kemarin.

Pijat Refleksi

Dugaan penerimaan hadiah, janji atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 ini dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah.

“Dengan modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar,” jelasnya.

Hasil penyelidikan kata dia, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dan diduga telah terjadi penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak,” katanya. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien