Kejati Banten Naikan Status Dugaan Korupsi Pengadaan Beras di Serang ke Penyidikan

 

SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan beras dan hasil giling gabah di Sub Divisi Regional Serang tahun anggaran 2016.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan menceritakan, jika pada tahun 2016 lalu, Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten melaksanakan kegiatan Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Hasil Giling Gabah (HGL).

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat uang muka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sebagian atau seluruhnya yang diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi oknum.

“Bahwa terdapat sisa uang muka yang belum dipergunakan oleh satker untuk percepatan pengadaan beras,” kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, 13 Juli 2022.

Golkar HUT Banten

“Namun kenyataannya pengadaan beras tidak dapat dipenuhi, dan seharusnya dana yang tidak digunakan tersebut harus segera dikembalikan/disetor ke Divre/Subdivre selambat-lambatnya 15 hari kalender,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskab, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Diduga telah terjadi penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) sehingga berpotensi mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara,” jelasnya.

Selanjutnya kata dia, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus secara terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara. (*/Faqih)

Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien