SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten lakukan penyerahan tersangka korupsi Bank BJB Cabang Kota Tangerang ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang, Selasa (7/1/2025).
Tersangka SNZ, EBY, DAS, J yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
Kasi penerangan Kejati Banten, Rangga mengungkapkan perkara bermula ketika tersangka J bersepakat dengan tersangka SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya – Jati – Saguling tahun 2016 pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp16 miliar.
“Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ. Atas kesepakatan antara tersangka J dengan tersangka SNZ tersebut dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat” ujar Rangga dalam rilis tertulis.
“Tanggal 14 September 2016, tersangka J berdasarkan kuasa direksi dari tersangka SNZ selaku Direktur PT. KMA mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas KMK di salah satu bank BJB Cabang Kota Tangerang dengan pengajuan plafond kredit sebesar Rp5 miliar,” tambahnya.
Rangga mengungkapkan, dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank, yakni oleh tersangka EBY selaku relationship officer (RO) dan tersangka DAS selaku manajer komersial.
“Dalam kuasa direksi yang diberikan oleh tersangka SNZ selaku Direktur PT. KMA, ternyata tidak ada satupun klausul yang memberikan kuasa kepada tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank, tersangka EBY selaku RO dan tersangka DAS selaku manajer komersial tidak melakukan verifikasi kelengkapan data atau dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei dan wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data atau informasi” ujarnya.
Pada saat penandatangan akad kredit, lanjut Rangga, pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi, pihak debitur belum menyerahkan dokumen standing instruction, pernyataan dari debitur yang pada intinya tidak akan merubah/mengalihkan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.
“Akibat tidak diserahkannya dokumen standing instruction oleh debitur kepada bank, maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di bank BJB tempat tersangka EBY dan tersangka DAS bertugas, ternyata dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh Tersangka SNZ, yang setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada tersangka J, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit.” ujar Rangga.
“Tersangka SNZ yang memberikan data-data PT. KMA kepada tersangka J dalam rangka pengajuan fasilitas kredit mendapatkan uang sebesar Rp831 juta dari tersangka J, sementara tersangka EBY dan tersangka DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai oleh tersangka J. Akibat perbuatan para tersangka, bank BJB tempat tersangka EBY dan tersangka DAS bertugas mengalami kerugian sebesar Rp6,1 milyar,” tandasnya. (*/Fachrul)